Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPR RI Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Desak Sanksi Tegas dan Proses Hukum

28
×

DPR RI Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Desak Sanksi Tegas dan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, etika akademik, dan integritas dunia pendidikan hukum.

Menurut Lola, kasus ini tidak hanya mencoreng nama institusi pendidikan, tetapi juga menjadi alarm penting bagi dunia akademik dalam membentuk calon penegak hukum di masa depan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kasus ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum,” ujar Lola, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan bahwa para mahasiswa hukum seharusnya memiliki fondasi kuat dalam integritas, empati, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sejak di bangku perkuliahan.

Meski demikian, Lola tetap menghormati proses penanganan internal yang dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.

“Proses internal tetap harus dihormati, namun harus memastikan keberpihakan pada korban dan menjunjung prinsip keadilan,” tegasnya.

Politikus Partai NasDem itu juga mendukung langkah tegas dan transparan dari pihak Universitas Indonesia dalam memberikan sanksi terhadap para pelaku, termasuk jika diperlukan sanksi berat yang memberikan efek jera.

“Termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lola membuka ruang agar aparat penegak hukum turut dilibatkan apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Jika ditemukan unsur pidana, kepolisian khususnya unit perlindungan perempuan dan anak perlu melakukan pengusutan secara menyeluruh,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk pendidikan etika, kesadaran gender, serta pengawasan yang lebih responsif dan efektif.

“Pencegahan harus diperkuat melalui pendidikan etika, kesadaran gender, dan sistem pengawasan yang lebih kuat,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 mengakui telah melakukan tindakan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi melalui grup percakapan WhatsApp dan LINE. Peristiwa tersebut terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebut para pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Pihak Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum UI telah menyatakan sikap tegas dengan mengecam keras tindakan tersebut serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan etik dan akademik yang berlaku. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR RI kecam keras dugaan pelecehan seksual 16 mahasiswa FH UI
  • Kasus dinilai mencoreng dunia pendidikan hukum dan etika akademik
  • Dorongan sanksi tegas dan efek jera dari pihak kampus
  • DPR mendukung keterlibatan aparat jika ada unsur pidana
  • Satgas PPKS kampus diminta tetap berpihak pada korban
  • Kasus terjadi melalui grup WhatsApp dan LINE
  • 16 mahasiswa FH UI telah mengakui perbuatan dan meminta maaf
  • UI dan FH UI sudah mengecam keras tindakan tersebut