Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Inspektorat Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, 4 ASN Terlibat Transaksi Langsung

34
×

Inspektorat Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, 4 ASN Terlibat Transaksi Langsung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BOGOR | Sentrapos.co.id – Inspektorat Kabupaten Bogor mengungkap hasil audit investigasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi yang mengarah pada pelanggaran disiplin ASN.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyampaikan bahwa audit investigasi telah dilakukan sejak 11 Maret 2026 sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Proses audit dilakukan melalui pengumpulan data, penelusuran bahan, serta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Arif, Selasa (14/4/2026).

Dalam prosesnya, sebanyak 24 ASN dari berbagai jenjang jabatan mulai dari eselon II hingga staf pelaksana telah dimintai keterangan untuk memperdalam informasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan keterlibatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain dalam dugaan aliran dana promosi jabatan.

Namun demikian, Inspektorat menemukan adanya transaksi yang hanya melibatkan empat ASN berdasarkan bukti transfer dan rekening koran.

“Adapun transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS berdasarkan data transfer dan rekening koran,” jelas Arif.

Arif menegaskan bahwa pemanggilan 24 ASN tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi, bukan indikasi keterlibatan seluruhnya dalam pelanggaran.

Setelah ditemukan adanya pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Terhadap pelanggaran yang terjadi, dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Bogor juga telah melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan tersebut kepada aparat penegak hukum karena ditemukan indikasi tindak pidana.

“Pemkab Bogor telah melimpahkan penanganan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tambah Arif.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.

“Sudah kami terima, sedang kami pelajari,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka persoalan klasik praktik jual beli jabatan di lingkungan birokrasi daerah yang selama ini menjadi perhatian serius dalam reformasi tata kelola pemerintahan. (*)


Poin Utama Berita

  • Inspektorat Bogor audit dugaan jual beli jabatan sejak Maret 2026
  • Sebanyak 24 ASN diperiksa dari berbagai level jabatan
  • Ditemukan transaksi melibatkan 4 ASN berdasarkan bukti transfer
  • Tidak ditemukan keterlibatan BKPSDM maupun TPK
  • Pemkab Bogor jatuhkan sanksi disiplin ASN
  • Kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum
  • Polres Bogor masih melakukan pendalaman kasus
  • Dugaan praktik jual beli jabatan jadi sorotan publik