Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPR Turun Tangan! Komisi XIII Sidak Lapas Palangka Raya Usai Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi

53
×

DPR Turun Tangan! Komisi XIII Sidak Lapas Palangka Raya Usai Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar
Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar
Example 468x60

Kematian Anton Kurniawan di Ruang Isolasi Jadi Sorotan, DPR Akan Dalami Sistem Pengamanan dan Perlindungan Hak Narapidana

PALANGKA RAYA | Sentrapos.co.id – Komisi XIII DPR RI memastikan akan melakukan kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyusul meninggalnya Anton Kurniawan, mantan anggota kepolisian yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan sopir ekspedisi.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kematian Anton yang terjadi saat menjalani penempatan khusus di ruang isolasi memicu perhatian publik sekaligus mendorong DPR untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi lapas, termasuk sistem keamanan, tata kelola pemasyarakatan, hingga berbagai kendala yang dihadapi petugas di lapangan.

“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan apa saja kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar Bias Layar.

Selain melakukan pengawasan terhadap aspek keamanan, Komisi XIII DPR juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Anton Kurniawan yang masih berstatus warga binaan pemasyarakatan.

Bias menegaskan bahwa setiap narapidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku selama menjalani masa pidana.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya warga binaan pemasyarakatan Anton Kurniawan,” kata Bias.

Menurutnya, sistem pemasyarakatan nasional saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian terhadap sejumlah regulasi baru sehingga pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan menjadi sangat penting.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen mendorong pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang tidak hanya mengedepankan aspek keamanan, tetapi juga nilai kemanusiaan dan perlindungan hak-hak warga binaan.

“Kami akan terus mendorong agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan semakin mengedepankan aspek kemanusiaan,” tegasnya.

Kronologi Kematian Anton Kurniawan Masih Diselidiki

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh terkait penyebab meninggalnya Anton Kurniawan.

Anton diketahui sebelumnya ditempatkan di ruang isolasi setelah berupaya melarikan diri dari lapas pada Sabtu (23/5/2026). Dalam upaya pelarian tersebut, Anton diduga menggunakan pistol berisi peluru tajam yang diduga diselundupkan saat kunjungan istrinya ke lapas.

Atas insiden tersebut, pihak lapas menerapkan pengawasan ketat dengan pemeriksaan rutin setiap satu jam sekali.

Menurut laporan yang diterima Ditjenpas Kalimantan Tengah, aktivitas Anton masih terpantau normal hingga sore hari. Ia disebut masih melakukan aktivitas seperti mandi dan makan dalam pengawasan petugas.

Namun saat pemeriksaan malam dilakukan, petugas menemukan Anton dalam kondisi lemah di dalam ruang isolasi.

“Ketika dicek, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas. Namun beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas kembali,” ungkap Putu Murdiana.

Jenazah Anton kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani proses autopsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hasil autopsi sementara mengarah pada dugaan gagal jantung sebagai penyebab kematian.

Meski demikian, penyelidikan masih terus berlangsung. Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui uji laboratorium forensik terhadap sampel cairan lambung guna memastikan penyebab pasti kematian.

Di saat yang sama, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah juga telah membentuk tim investigasi internal guna menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sebelum kematian Anton terjadi.

“Saat ini masih dilakukan autopsi dan kami juga telah membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Putu.

Hasil investigasi dan autopsi lengkap nantinya akan menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pengawasan, keamanan, serta prosedur penanganan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan. (*)

Poin Utama Berita

  • Komisi XIII DPR RI akan mengunjungi Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
  • Kunjungan dilakukan setelah narapidana Anton Kurniawan ditemukan meninggal dunia di ruang isolasi.
  • Anton merupakan mantan anggota polisi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
  • DPR ingin mengevaluasi sistem keamanan dan pengawasan di dalam lapas.
  • Komisi XIII menegaskan narapidana tetap memiliki hak atas perlindungan dan perlakuan yang manusiawi.
  • Anton sebelumnya sempat mencoba kabur dari lapas menggunakan pistol berpeluru tajam.
  • Hasil autopsi sementara mengarah pada dugaan gagal jantung.
  • Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
  • Ditjenpas Kalimantan Tengah membentuk tim investigasi untuk mengusut penyebab kematian.
  • Hasil autopsi lengkap dan investigasi masih ditunggu.