SURABAYA | Sentrapos.co.id – Tabir gelap di balik dinding sebuah pesantren di kawasan Genteng Kali, Surabaya, akhirnya terungkap. Seorang oknum guru ngaji berinisial MZ (22) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap tujuh santri laki-lakinya.
Aksi bejat yang dilakukan sejak tahun 2025 hingga 2026 ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor. Pengakuan tersangka saat diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, benar-benar mengejutkan dan memicu kecaman publik.
Motif Nafsu dan Kecanduan Konten Pornografi
Dalam sesi interogasi yang berlangsung di Mapolrestabes Surabaya, MZ secara blak-blakan mengakui bahwa tindakannya didasari oleh dorongan nafsu yang tak terkendali akibat sering mengonsumsi film porno.
“Tiba-tiba muncul nafsu karena keseringan nonton film porno itu,” ungkap tersangka MZ dengan nada datar, sebagaimana dikutip dari unggahan akun resmi @luthfie.daily, Minggu (10/5/2026).
Mirisnya, saat ditanya mengenai orientasi seksualnya, tersangka memberikan jawaban yang membuat Kombes Luthfie hanya bisa menggelengkan kepala. MZ mengaku lebih memilih menyasar anak-anak laki-laki dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.
“Ya sekarang ya anak-anak. Soalnya adanya cowok itu. Terus kalau sama perempuan nanti takutnya zina atau hamil gitu,” ujar tersangka tanpa rasa penyesalan.
Kombes Luthfie pun sempat menimpali pernyataan tersebut dengan nada heran. “Kalau sama perempuan takutnya zina, terus sama laki-laki anak-anak (pilihanmu)?” sindir Kapolrestabes.
Modus Operandi di Kamar Asrama
Berdasarkan hasil penyidikan, MZ melancarkan aksinya saat para korban sedang terlelap di kamar asrama. Meski santri lain di ruangan tersebut terkadang terbangun dan mengetahui kejadian tersebut, mereka tidak berdaya. Rasa takut yang mendalam membuat mereka memilih untuk berpura-pura tidur dan membiarkan aksi bejat itu terjadi.
Keberanian salah satu korban untuk melapor menjadi titik balik kasus ini. Setelah satu laporan masuk, enam korban lainnya akhirnya berani bersuara dan mengungkap luka yang sama.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi para korban yang masih di bawah umur. MZ kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)
Poin Utama Berita
-
Tersangka: MZ (22), guru ngaji/ustaz di pesantren Genteng Kali, Surabaya.
-
Korban: 7 santri laki-laki di bawah umur.
-
Rentang Waktu: Aksi dilakukan berulang kali sejak tahun 2025 hingga Mei 2026.
-
Motif Utama: Kecanduan film porno dan penyimpangan orientasi seksual.
-
Alasan Nyeleneh: Tersangka menyasar laki-laki karena takut berzina jika dengan perempuan.
-
Modus: Beraksi di kamar asrama saat korban tidur; santri lain takut melapor.

















