Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITOR

Gus Yaqut Buka Suara Soal Kasus Kuota Haji 2024, Tegaskan Kebijakan Demi Keselamatan Jemaah

92
×

Gus Yaqut Buka Suara Soal Kasus Kuota Haji 2024, Tegaskan Kebijakan Demi Keselamatan Jemaah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyampaikan pembelaannya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Bahwa kebijakan yang diambil, meskipun dengan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan,” ujar Yaqut.

Tegaskan Pemimpin Tidak Boleh Takut

Yaqut menilai proses hukum yang dihadapinya menjadi refleksi bagi para pemimpin dalam menetapkan kebijakan publik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh membuat pemimpin takut mengambil keputusan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

“Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” tegasnya.

Alasan Pembagian Kuota 50:50

Dalam keterangannya, Yaqut menjelaskan alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Ia menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jemaah.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat pada aturan dan nota kesepahaman (MoU) yang berlaku, termasuk dalam hal pengaturan kuota.

“Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di sana, termasuk pembagian kuota karena ada MoU,” katanya.

Ajukan Praperadilan

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Atas penetapan tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat isu kuota haji menyangkut kepentingan jemaah secara nasional serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.

Sentrapos.co.id akan terus memantau proses hukum yang berjalan. (*)