JPU Tuntut Maksimal Pelaku Penganiayaan Guru Madrasah
SAMPANG | Sentrapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru madrasah dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (18/5/2026).
JPU Kejari Sampang, Suharto, mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Ada dua pasal alternatif, yakni pasal pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama. Namun yang terbukti menurut kami adalah pasal pengeroyokan,” ujar Suharto usai persidangan.
“Tuntutannya lima tahun penjara,” tegasnya.
Jaksa Sebut Ada Faktor Memberatkan
Menurut Suharto, tuntutan maksimal diberikan karena terdapat sejumlah faktor yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa.
Salah satunya karena tindakan penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Selain itu, aksi kekerasan terhadap guru dinilai mencoreng dunia pendidikan dan tidak mendukung program pendidikan nasional.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka dan tidak mendukung program pendidikan,” jelasnya.
Meski demikian, jaksa mengaku tetap memasukkan poin meringankan dalam berkas tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim.
Terdakwa Ajukan Pembelaan Lisan
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim.
Mereka menilai tuntutan lima tahun penjara terlalu berat dan meminta hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
Sidang perkara penganiayaan guru madrasah tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena beberapa kali mengalami penundaan.
Korban Tegaskan Tidak Pernah Berdamai
Sementara itu, korban penganiayaan, Abdur Rozak (20), menegaskan hingga kini tidak ada itikad baik dari pelaku maupun keluarganya untuk meminta maaf.
Ia juga membantah isu perdamaian yang sempat beredar di media sosial pasca kejadian.
“Saya selaku korban tidak pernah melakukan perdamaian dengan pelaku dan tidak pernah menerima biaya apa pun,” tegas Abdur Rozak.
Korban mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat pengeroyokan yang dialaminya.
“Saya sangat dirugikan karena sempat menjalani rawat inap selama tiga hari. Sampai hari ini saya masih trauma dan takut untuk beraktivitas kembali,” ungkapnya.
Bermula dari Teguran kepada Santri
Kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban yang merupakan guru tugas di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, menegur seorang santri di kelas.
Menurut polisi, korban memukul bahu santri menggunakan kayu penunjuk huruf di papan tulis karena siswa tersebut bercanda saat pelajaran berlangsung.
Tindakan itu kemudian memicu kemarahan wali santri hingga berujung aksi penganiayaan terhadap korban.
Kasus tersebut sempat menggegerkan masyarakat dan menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah dan madrasah. (*)
Poin Utama Berita
- JPU Kejari Sampang menuntut dua terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
- Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
- Korban penganiayaan merupakan guru madrasah bernama Abdur Rozak.
- Jaksa menilai aksi pelaku mencoreng dunia pendidikan.
- Korban mengaku masih mengalami trauma psikologis.
- Korban membantah adanya perdamaian dengan pelaku.
- Terdakwa meminta keringanan hukuman dalam pledoi lisan.
- Kasus bermula dari teguran guru terhadap santri di kelas.

















