Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWASHOWBIZ

Kasus Penggelapan Rp1,3 Miliar Eks Admin Fuji Naik Penyidikan, Mobil untuk Mantan Ikut Disorot

39
×

Kasus Penggelapan Rp1,3 Miliar Eks Admin Fuji Naik Penyidikan, Mobil untuk Mantan Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret mantan admin media sosial selebgram Fujianti Utami Putri memasuki babak baru. Penyidik resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal yang dinilai cukup.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, usai mendampingi kliennya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami mendapat informasi laporan kami berjalan lancar. Saksi-saksi sudah diperiksa dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Sandy.

Menurutnya, pihaknya kini menunggu kejelasan dari terlapor terkait pengakuan serta itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut secara hukum.

“Kami ingin mengonfirmasi apakah ada pengakuan dan tanggung jawab dari terlapor terhadap klien kami,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana hasil kerja sama endorsement yang seharusnya masuk ke manajemen Fuji, namun justru dialihkan ke rekening pribadi oleh terlapor, yang diketahui bernama Batara Ageng.

Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 miliar, angka yang dinilai signifikan dalam industri endorsement digital.

Menanggapi perkembangan tersebut, Fuji mengaku lega dan berharap proses hukum segera menetapkan tersangka serta memberikan keadilan.

“Alhamdulillah lega, semoga segera ditetapkan tersangka. Aku ingin dia dihukum seadil-adilnya, karena ini sudah keterlaluan, bukan sekadar uang,” tegas Fuji.

Dalam pengakuannya, Fuji juga mengungkap bahwa sebagian dana hasil penggelapan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membelikan mobil untuk mantan kekasih terlapor.

“Setahu aku, uang itu dipakai belikan mobil untuk mantannya. Kalau memang masih ada, tolong dikembalikan karena itu bukan uang halal,” ungkapnya.

Fuji bahkan secara terbuka meminta pihak yang menerima aset tersebut untuk mengembalikannya sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak September 2023 dan sempat berproses panjang hingga akhirnya terlapor diamankan pada pertengahan 2024. Dalam pemeriksaan, terlapor disebut telah mengakui perbuatannya.

Perkara ini kini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pihak kuasa hukum menyatakan masih melakukan verifikasi terkait total kerugian yang dialami kliennya.

“Jumlah kerugian masih kami dalami, karena harus disesuaikan dengan hasil pengecekan terakhir,” pungkas Sandy.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik serta nilai kerugian yang besar, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengelolaan profesional dalam industri digital dan endorsement. (*)


Poin Utama Berita

  • Kasus penggelapan dana eks admin Fuji naik ke tahap penyidikan
  • Kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 miliar
  • Terlapor diduga alihkan dana endorsement ke rekening pribadi
  • Fuji minta pelaku dihukum seadil-adilnya
  • Uang disebut dipakai belikan mobil untuk mantan terlapor
  • Fuji minta aset dikembalikan karena bukan uang halal
  • Polisi gunakan Pasal 374 dan 372 KUHP
  • Kuasa hukum masih verifikasi total kerugian