Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kejati Jatim Tegaskan Larangan Intervensi Kasus Dugaan Pemerasan ESDM, Ancaman Pidana Mengintai Pelaku Penghalangan Penyidikan

34
×

Kejati Jatim Tegaskan Larangan Intervensi Kasus Dugaan Pemerasan ESDM, Ancaman Pidana Mengintai Pelaku Penghalangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan sikap tegas dalam penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Kejati mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi, menghambat, ataupun mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, yang meminta semua pihak untuk menghormati jalannya proses penyidikan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas penegakan hukum.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Jangan ada yang coba-coba mempengaruhi, baik mempengaruhi saksi, mempengaruhi tersangka untuk melakukan tindakan yang tidak jujur, menghilangkan barang bukti. Ini kami imbau semua pihak,”
tegas Wagiyo Santoso, Sabtu (25/4/2026).

Ia menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi penyidikan, termasuk mempengaruhi saksi atau tersangka, merupakan tindakan yang dapat dijerat pidana.

“Perbuatan merintangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau menyuruh saksi berbohong memiliki konsekuensi hukum. Ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”
lanjutnya.

Kejati Jatim juga menegaskan tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam perkara tersebut. Menurut Wagiyo, tindakan tersebut memiliki ancaman pidana yang jelas dan tidak dapat ditoleransi.

Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka, mengingat adanya dugaan aliran dana hasil pemerasan yang sedang ditelusuri lebih lanjut.

“Tidak menutup kemungkinan diterapkan juga pasal TPPU sebagaimana telah kami sampaikan dalam rilis sebelumnya,”
ujarnya.

Lebih jauh, Kejati Jatim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengungkap dugaan praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir tersebut. Masyarakat maupun investor yang merasa dirugikan diminta tidak ragu untuk melapor.

“Kami membuka hotline pengaduan. Masyarakat, investor, atau pemohon izin yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan atau bahkan bersedia menjadi saksi,”
jelas Wagiyo.

Kejati Jatim menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 081277874343 khusus untuk laporan dugaan pungli dan pemerasan dalam perizinan pertambangan dan air tanah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan perizinan dan potensi penyalahgunaan wewenang di sektor strategis daerah. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejati Jatim larang keras intervensi dalam kasus dugaan pemerasan ESDM
  • Ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice)
  • Dugaan penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pelaku penghambat proses hukum
  • Kemungkinan penambahan pasal TPPU dalam pengembangan kasus
  • Kejati buka hotline pengaduan masyarakat dan investor
  • Kasus diduga berlangsung selama kurang lebih dua tahun
error: Content is protected !!