JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap perkembangan signifikan dalam upaya perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Salah satu capaian utama datang dari platform TikTok yang telah menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Hingga 10 April 2026, tercatat sekitar 780 ribu akun anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan khusus untuk wilayah Indonesia sebagai bagian dari implementasi awal Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan nyata. Per 10 April 2026, sebanyak 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan khusus untuk wilayah Indonesia,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen nyata platform digital dalam mendukung gerakan perlindungan anak di ruang siber. Pemerintah pun memberikan apresiasi atas langkah TikTok yang dinilai kooperatif dalam menjalankan regulasi nasional.
“TikTok sudah menyerahkan surat komitmen resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia, menetapkan batas usia minimum 16 tahun, dan berkomitmen melakukan pembaruan implementasi secara berkala,” jelasnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi platform digital lainnya agar segera mengikuti kebijakan serupa, termasuk dalam pelaporan dan penindakan akun yang melanggar aturan usia pengguna.
“Kami berharap platform lain segera mengikuti dan melaporkan data penanganan akun yang telah ditutup,” tambahnya.
Namun demikian, situasi berbeda terjadi pada platform Roblox. Kementerian Komdigi mencatat adanya sejumlah pembaruan global dari kantor pusat Roblox di Amerika Serikat, termasuk penyesuaian fitur dan pengaturan keamanan pengguna.
Meski begitu, pemerintah menilai bahwa langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan PP TUNAS di Indonesia.
“Masih ada celah atau loophole yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal. Ini menjadi perhatian utama kami,” tegas Meutya.
Kementerian Komdigi juga menegaskan bahwa proposal kepatuhan yang diajukan Roblox belum dapat diterima karena belum memenuhi seluruh ketentuan perlindungan anak.
“Dengan berat hati, meskipun ada penyesuaian, kami belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS,” ujarnya.
Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi regulasi perlindungan anak tanpa pengecualian. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang tidak memenuhi standar.
“Kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan pilihan, tetapi kewajiban untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
- 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun dinonaktifkan oleh TikTok di Indonesia
- Implementasi awal PP TUNAS mulai berjalan efektif
- TikTok disebut platform pertama yang patuh dan melapor ke pemerintah
- Komdigi apresiasi langkah TikTok dalam perlindungan anak digital
- Roblox dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap PP TUNAS
- Masih ditemukan celah komunikasi dengan orang tak dikenal di Roblox
- Pemerintah tegaskan kepatuhan platform digital bersifat wajib

















