SURABAYA | Sentrapos.co.id — Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kedua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yudi Rahmawan serta staf keuangan Reni Budi, masing-masing dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengonfirmasi tuntutan tersebut dalam keterangannya.
“Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Roni, Rabu (23/4).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
Yudi Rahmawan dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar subsider tiga tahun penjara. Sementara itu, Reni Budi dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,7 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
Sebagian kerugian negara telah mulai dikembalikan oleh para terdakwa, masing-masing Rp50 juta oleh Yudi dan sekitar Rp21 juta oleh Reni. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara.
“Uang yang telah dititipkan akan diperhitungkan dalam proses pemulihan kerugian negara,” jelas Roni.
Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Kasus ini terjadi dalam rentang 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan program sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
Poin Utama Berita
- Dua terdakwa korupsi SKTM dituntut 5 tahun penjara
- Kasus terjadi di RSUD dr Iskak Tulungagung
- Kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar
- Terdakwa dikenai denda dan uang pengganti miliaran rupiah
- Sebagian kerugian telah dikembalikan namun belum signifikan
- Aset terdakwa terancam disita jika tidak membayar
- Kasus berlangsung selama 2022–2024
- Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan

















