JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan asistensi kepada jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk dua direksi yang berstatus warga negara asing (WNA).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Aminudin, menegaskan asistensi dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara negara menjalankan kewajiban pelaporan secara transparan dan akuntabel.
“Untuk direksi Garuda sudah diasistensi terkait pengisian LHKPN,” ujar Aminudin, Senin (13/4/2026).
Direksi WNA Ikut Didampingi
Aminudin menjelaskan, kegiatan asistensi telah dilakukan pada awal April 2026 dan mencakup seluruh jajaran direksi, termasuk dua pejabat berkewarganegaraan asing.
“Awal April 2026 telah dilakukan asistensi terhadap direksi Garuda, termasuk dua direksi yang WNA,” jelasnya.
Dua direksi tersebut adalah:
- Balagopal Kunduvara
- Neil Raymond Mills
Keduanya ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025 dan memiliki latar belakang kuat di industri aviasi internasional.
Dorong Kepatuhan LHKPN di BUMN
KPK menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya berlaku bagi pejabat dalam negeri, tetapi juga bagi direksi BUMN yang berstatus WNA.
Langkah asistensi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran administratif dalam pelaporan kekayaan.
“Ini bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, termasuk di lingkungan BUMN,” tegas KPK.
Selain itu, KPK juga terus mendorong penerapan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu. (*)
Poin Utama Berita
- KPK asistensi direksi Garuda Indonesia dalam pengisian LHKPN
- Dua direksi berstatus WNA ikut dalam pendampingan
- Asistensi dilakukan awal April 2026
- Tujuan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi pejabat BUMN
- Direksi WNA tetap wajib lapor LHKPN
- Nama Balagopal Kunduvara dan Neil Raymond Mills disorot
- KPK dorong sanksi bagi pelanggaran LHKPN

















