JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK memastikan adanya aliran dana sebesar USD 1 juta yang diduga terkait upaya memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Dana tersebut diketahui belum sempat digunakan dan telah disita penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial ZA yang berperan sebagai perantara dalam penyerahan uang tersebut.
“Fakta yang kami temukan, benar ada saksi ZA sebagai perantara penyerahan uang ke anggota Pansus. Namun uang tersebut belum digunakan dan masih dalam penguasaan yang bersangkutan sebelum akhirnya kami sita,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Senin (13/4).
Uang Diduga untuk ‘Mengondisikan’ Pansus
KPK mendalami dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk memengaruhi proses politik di DPR, khususnya terkait pembentukan dan kerja Pansus Haji.
Meski demikian, penyidik menegaskan uang tersebut belum sempat disalurkan kepada pihak lain.
“Masih dalam tahap pembicaraan. Uang belum digunakan dan masih dipegang oleh perantara,” tegas Taufik.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil anggota Pansus DPR jika diperlukan dalam proses penyidikan lanjutan.
DPR Bantah Tahu Aliran Dana
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aliran dana tersebut.
“Saya tidak tahu soal itu. Saya hanya menjalankan tugas Pansus,” ujar Marwan.
Ia mengaku terkejut dengan temuan KPK dan menegaskan bahwa Pansus bekerja berdasarkan data lapangan, termasuk hasil investigasi di Arab Saudi.
Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan adanya pungutan “fee” dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebesar USD 4.000–5.000 per jemaah.
Biaya tersebut diduga dibebankan kepada calon jemaah haji, sehingga memperbesar beban finansial masyarakat.
Ketika muncul rencana pembentukan Pansus DPR pada 2024, sebagian dana disebut sempat diperintahkan untuk dikembalikan. Namun, KPK menduga tidak semua dana dikembalikan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Empat Tersangka, Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Ismail Adham
- Asrul Azis Taba
Dari keempatnya, baru Yaqut dan staf khususnya yang telah ditahan.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. (*)
Poin Utama Berita
- KPK ungkap dugaan aliran dana USD 1 juta terkait Pansus Haji DPR
- Saksi ZA disebut sebagai perantara penyerahan uang
- Uang belum digunakan dan telah disita penyidik
- Dana diduga untuk memengaruhi atau “mengondisikan” Pansus
- DPR melalui Komisi VIII mengaku tidak mengetahui aliran dana
- Dugaan pungutan fee haji USD 4.000–5.000 per jemaah
- Empat tersangka ditetapkan, kerugian negara Rp622 miliar

















