Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Terungkap! Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Diduga Peras Camat dan Kepsek, Modus Surat Tanpa Tanggal Bikin Merinding

51
×

Terungkap! Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Diduga Peras Camat dan Kepsek, Modus Surat Tanpa Tanggal Bikin Merinding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Selain memeras kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gatut juga diduga menekan camat hingga kepala sekolah (kepsek) dengan pola sistematis dan terstruktur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan “harga jabatan” yang dibebankan kepada pejabat di tingkat kecamatan maupun sekolah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harga untuk jabatan kepala sekolah ataupun camat,” tegas Budi di Jakarta, Selasa (15/4).

KPK saat ini masih mendalami kasus tersebut karena melibatkan banyak pihak lintas dinas. Dalam pemeriksaan awal selama 1×24 jam, sedikitnya 16 OPD telah terseret dalam pusaran perkara.

“Karena ini melibatkan banyak dinas, kami masih terus menelusuri kemungkinan berkembang ke level kecamatan dan sekolah,” lanjutnya.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang kini telah ditahan di Rutan KPK.

Modus “Surat Tekanan” Tanpa Tanggal

KPK mengungkap modus yang tergolong berbahaya dan terencana, yakni penggunaan dua jenis surat pernyataan untuk mengendalikan bawahannya.

Pertama, surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang dibuat tanpa tanggal serta tidak diberikan salinannya kepada pejabat terkait. Surat ini bisa sewaktu-waktu diaktifkan sebagai alat tekanan.

“Ini sangat mengerikan. Tinggal diberi tanggal saat dianggap tidak patuh, langsung berlaku surat tersebut,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kedua, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Dengan dokumen ini, seluruh risiko hukum dialihkan kepada kepala dinas jika terjadi temuan korupsi.

“Apa pun yang terjadi dalam anggaran, kepala dinas yang bertanggung jawab mutlak,” jelas Asep.

Permintaan Setoran Hingga Rp5 Miliar

Tak hanya itu, Gatut juga diduga meminta setoran uang dari para pejabat melalui ajudannya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Skema lain yang digunakan adalah manipulasi anggaran, termasuk penambahan atau pergeseran anggaran di OPD tertentu, lalu meminta jatah hingga 50 persen dari nilai tersebut—bahkan sebelum anggaran cair.

Selain itu, Gatut juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan cara mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah dan menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK duga Gatut Sunu Wibowo peras camat dan kepala sekolah
  • Ada “harga jabatan” untuk posisi kepsek dan camat
  • OTT 10 April 2026 bongkar kasus, 16 OPD terlibat
  • Modus surat pengunduran diri tanpa tanggal untuk menekan bawahan
  • Surat tanggung jawab mutlak alihkan risiko korupsi ke OPD
  • Total permintaan setoran mencapai Rp5 miliar
  • Dugaan pengaturan proyek dan pemenang lelang
  • Ajudan bupati turut berperan sebagai perantara