JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd (PPT ET).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami nilai investasi serta proses akuisisi sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Cipta Elang Perkasa, yakni Direktur Keuangan Gogor Hardjanto dan Direktur Utama Mochamad Zaenuri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta penjelasan terkait nilai investasi PPT ET dan pengakusisian atas sejumlah perusahaan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
KPK Dalami Dokumen dan Aliran Dana
Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri berbagai dokumen penting dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan investasi modal serta pinjaman jangka panjang perusahaan.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci nilai investasi maupun identitas perusahaan yang terkait dalam proses akuisisi tersebut.
Penyidik disebut masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam konstruksi perkara sebelum mengumumkan perkembangan lebih lanjut.
Kasus Diduga Terjadi Selama 2015-2022
Kasus dugaan korupsi di PPT Energy Trading Co Ltd disebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
Penyidikan resmi dimulai setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Juli 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat internal Pertamina terkait kebijakan operasional bisnis, investasi, dan akuisisi perusahaan.
Kedua pejabat tersebut yakni Asep Taufik Hidayat dan Asep Samsul Arifin.
Tiga Pihak Dicekal ke Luar Negeri
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak yang diduga terkait kasus PPT ET.
Tiga pihak yang dicekal yakni:
- MH dari pihak PPT Energy Trading
- MZ dari pihak swasta
- OA dari pihak swasta
Langkah tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan alat bukti.
Pernah Terkait Kasus LNG Karen Agustiawan
PPT Energy Trading Co Ltd diketahui merupakan perusahaan patungan energi Indonesia-Jepang yang sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus korupsi LNG yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan total kerugian negara dalam perkara terbaru tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidikan dipastikan terus berjalan dan berpotensi berkembang seiring pendalaman terhadap aliran dana, investasi, hingga proses akuisisi perusahaan yang diduga bermasalah. (*)
Poin Utama Berita
- KPK mendalami dugaan korupsi investasi dan akuisisi perusahaan di PPT ET
- Dua petinggi PT Cipta Elang Perkasa diperiksa sebagai saksi
- Penyidik menelusuri nilai investasi dan aliran dana perusahaan
- Kasus diduga terjadi selama periode 2015 hingga 2022
- Sprindik penyidikan diterbitkan KPK pada Juli 2025
- Tiga pihak sebelumnya dicekal ke luar negeri
- PPT ET pernah dikaitkan dengan kasus LNG Karen Agustiawan
- KPK belum mengungkap total kerugian negara dan tersangka

















