JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Hanif Dhakiri dalam kasus korupsi terkait pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ulang terhadap Hanif akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan yang masih berkembang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan. Jadwal akan ditentukan berdasarkan perkembangan perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
KPK saat ini fokus pada dua perkara utama, yakni dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 serta pengurusan RPTKA. Kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap alur praktik dan pihak-pihak yang terlibat.
“Penyidikan masih berkembang pada dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan RPTKA. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” tegasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga intensif menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
“Sejumlah aset hasil tindak pidana masih kami telusuri. Upaya ini untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri pada Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan tersebut. KPK memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Nilai dugaan aliran dana dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengungkap praktik korupsi sistemik dalam pengurusan tenaga kerja asing dan sertifikasi keselamatan kerja di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- KPK dalami dugaan keterlibatan Hanif Dhakiri dalam kasus RPTKA
- Pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan
- Dua fokus utama: pemerasan sertifikasi K3 dan pengurusan tenaga kerja asing
- KPK telusuri aset hasil korupsi untuk pemulihan kerugian negara
- Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka
- Dugaan aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah
- Kasus berpotensi ungkap praktik korupsi sistemik di sektor ketenagakerjaan

















