JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksanaan ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus bagi para tahanan beragama Nasrani di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar para tahanan untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing selama menjalani proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemenuhan hak beribadah merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan rumah tahanan.
“Fasilitasi ini untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar para tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Delapan Tahanan Nasrani Ikuti Ibadah
Budi menjelaskan, dari total 65 tahanan yang saat ini berada di Rutan KPK, terdapat delapan tahanan beragama Nasrani yang mengikuti ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Kegiatan ibadah dilaksanakan di lingkungan Rutan KPK Gedung Merah Putih dan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Pelaksanaan ibadah dilakukan dengan pengawasan ketat serta tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban di dalam rumah tahanan.
Menurut KPK, kegiatan keagamaan menjadi bagian dari proses pembinaan terhadap tahanan selama menjalani masa penahanan.
KPK Tekankan Penghormatan Hak Asasi
KPK menilai pemenuhan hak beribadah tidak hanya menjadi kewajiban institusi negara, tetapi juga bagian dari pendekatan pembinaan yang humanis terhadap tahanan.
“Pelaksanaan kegiatan keagamaan rutin difasilitasi dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan,” jelas Budi.
Selain memberikan fasilitas ibadah, KPK juga sebelumnya memfasilitasi kegiatan kunjungan keluarga dan kerabat bagi para tahanan.
Kegiatan kunjungan tersebut dilakukan pada Rabu (13/5/2026), sehari sebelum pelaksanaan ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Komitmen KPK dalam Pemenuhan Hak Tahanan
KPK menegaskan bahwa seluruh tahanan tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi selama proses hukum berjalan, termasuk hak beribadah, hak kesehatan, dan hak menerima kunjungan keluarga sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta pembinaan di lingkungan rumah tahanan. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memfasilitasi ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus bagi tahanan Nasrani
- Ibadah dilaksanakan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta
- Delapan tahanan Nasrani mengikuti kegiatan ibadah
- KPK menegaskan hak beribadah merupakan hak dasar tahanan
- Pelaksanaan ibadah tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban
- Kegiatan keagamaan disebut bagian dari proses pembinaan tahanan
- KPK sebelumnya juga memfasilitasi kunjungan keluarga tahanan
- KPK menekankan penghormatan hak asasi manusia di lingkungan rutan

















