JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado tetap berlanjut.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap salah satu tersangka individu yang telah meninggal dunia.
“Pengusutan terhadap tersangka korporasi dalam perkara ini tetap berjalan dan tidak terhenti,” tegas Budi, Selasa (28/4/2026).
SP3 Individu Tak Hentikan Proses Hukum Korporasi
KPK sebelumnya menghentikan penyidikan terhadap Siman Bahar melalui SP3 karena yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak korporasi.
KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
“Penegakan hukum terhadap korporasi tetap menjadi fokus, meskipun penyidikan individu dihentikan,” jelas Budi.
Asset Recovery Jadi Prioritas
Selain penegakan hukum, KPK menegaskan akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery) melalui jalur korporasi.
Langkah penyitaan aset yang telah dilakukan menjadi landasan penting dalam proses tersebut.
“Kami akan optimalkan pemulihan kerugian negara melalui pintu masuk tersangka korporasi,” ujarnya.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan pihak swasta.
Dalam perkara ini:
- Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan dihentikan (SP3) karena meninggal dunia
- Dodi Martimbang telah divonis 6,5 tahun penjara
- PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi
“Penanganan perkara terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh,” tegas KPK.
Penegasan: Korporasi Tak Kebal Hukum
KPK menegaskan bahwa korporasi sebagai entitas hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam kasus korupsi yang merugikan negara.
“Tidak ada kekebalan hukum bagi korporasi. Semua akan dimintai pertanggungjawaban,” menjadi pesan kuat KPK.
Langkah ini sekaligus mempertegas arah penegakan hukum yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha yang terlibat dalam praktik korupsi. (*)
Poin Utama Berita
- KPK pastikan pengusutan korporasi tetap berjalan
- PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi
- SP3 terhadap tersangka individu tidak menghentikan perkara
- Asset recovery jadi fokus utama KPK
- Sejumlah aset telah disita untuk pemulihan kerugian negara
- Dodi Martimbang divonis 6,5 tahun penjara
- Kasus terkait kerja sama pengolahan anoda logam Antam
- KPK tegaskan korporasi tidak kebal hukum

















