JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti pengadaan 25.644 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai memiliki potensi kerawanan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan penyimpangan yang perlu diawasi secara ketat.
“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Budi, Selasa (14/4/2026).
Potensi Korupsi Sejak Tahap Awal
KPK mengingatkan bahwa potensi penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi sudah bisa muncul sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Budi, analisis kebutuhan menjadi faktor krusial yang harus dipastikan sejak awal, termasuk kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan kebutuhan operasional di lapangan.
“Perlu dipastikan apakah analisis kebutuhan sudah tepat, sehingga spesifikasi kendaraan benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sorotan pada Pemerataan dan Spesifikasi
Selain itu, KPK juga menyoroti aspek pemerataan distribusi kendaraan. Tidak semua wilayah memiliki kebutuhan yang sama, sehingga pengadaan harus berbasis kebutuhan riil, bukan asumsi umum.
Hal ini penting untuk mencegah potensi pemborosan anggaran maupun indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Transparansi Penentuan Pemenang Tender
KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penentuan pemenang tender. Setiap keputusan harus memiliki dasar argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Mengapa vendor tertentu yang menang harus jelas. Semua proses harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
BGN: Motor Listrik untuk Program MBG
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut ditujukan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjangkau wilayah terpencil yang sulit diakses kendaraan roda empat.
“Program ini menjangkau daerah-daerah yang sulit, termasuk desa yang hanya bisa diakses dengan motor,” jelas Dadan.
Ia menambahkan, penggunaan motor listrik tidak hanya diperuntukkan bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga seluruh petugas lapangan.
Hanya Berlaku untuk Anggaran 2025
BGN memastikan pengadaan motor listrik ini hanya dilakukan untuk kebutuhan tahun anggaran 2025 dan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Kendati demikian, pengawasan ketat tetap diperlukan guna memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi. (*)
Poin Utama Berita
- KPK soroti pengadaan 25.644 motor listrik oleh BGN
- Pengadaan dinilai rawan korupsi sejak tahap perencanaan
- Analisis kebutuhan dan spesifikasi jadi titik krusial
- Pemerataan distribusi kendaraan ikut disorot
- Transparansi penentuan pemenang tender ditekankan
- Motor listrik untuk operasional program MBG di daerah terpencil
- Pengadaan hanya dilakukan untuk tahun anggaran 2025
- KPK dorong akuntabilitas dan pengawasan ketat

















