Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Tegas: Tak Ada Intervensi! Kasus Korupsi Dana CSR BI–OJK Menguat, Penahanan Tersangka Segera Dilakukan

27
×

KPK Tegas: Tak Ada Intervensi! Kasus Korupsi Dana CSR BI–OJK Menguat, Penahanan Tersangka Segera Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Mantan anggota DPR Komisi XI Satori
Mantan anggota DPR Komisi XI Satori
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Meski dua tersangka telah ditetapkan, yakni Heri Gunawan dan Satori, hingga kini KPK belum melakukan penahanan karena proses penyidikan masih berjalan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Intervensi tidak ada. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam proses penahanan,” ujar Budi, Selasa (28/4/2026).


Penahanan Tunggu Kelengkapan Berkas

KPK memastikan penahanan terhadap para tersangka hanya menunggu kelengkapan administrasi dan pembuktian.

“KPK sesegera mungkin akan melakukan penahanan terhadap tersangka setelah semua syarat terpenuhi,” tegas Budi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan kuat dan tidak cacat prosedur.


Aliran Dana CSR Didalami

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dari Bank Indonesia, guna mendalami mekanisme pengajuan dan penyaluran dana CSR.

Fokus utama penyidikan meliputi:

  • Mekanisme penganggaran dana CSR
  • Proses penyaluran dana
  • Dugaan penyimpangan penggunaan dana

“Dana CSR diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan masuk ke kantong pribadi tersangka,” ungkap Budi.


Penyitaan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari asset recovery,” jelasnya.


Diduga Bermula dari Pembahasan Anggaran DPR

Kasus ini diduga berawal dari penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI periode 2020–2022.

Dalam proses tersebut, oknum dari BI dan OJK diduga diminta mengalokasikan dana CSR melalui yayasan tertentu yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Ada dugaan dana dialihkan melalui yayasan yang terhubung dengan tersangka,” menjadi salah satu fokus penyidikan.


Komitmen: Proses Hukum Tanpa Kompromi

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada ruang intervensi. Semua proses berjalan sesuai hukum,” menjadi pesan tegas lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga strategis negara serta potensi kerugian negara yang signifikan. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK pastikan tidak ada intervensi dalam kasus CSR BI–OJK
  • Dua tersangka belum ditahan karena berkas masih dilengkapi
  • KPK segera lakukan penahanan setelah syarat terpenuhi
  • Penyidik dalami aliran dana CSR dan mekanisme penganggaran
  • Dugaan dana CSR masuk ke kantong pribadi tersangka
  • Sejumlah aset telah disita untuk pemulihan kerugian negara
  • Kasus terkait pembahasan anggaran Komisi XI DPR RI
  • Dana diduga disalurkan melalui yayasan terafiliasi
error: Content is protected !!