JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren. Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru guna mempersempit ruang gerak oknum pelaku penyalahgunaan relasi kuasa di pesantren.
Langkah tersebut disampaikan Nasaruddin Umar saat menerima audiensi jajaran Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Menurutnya, penanganan kekerasan seksual tidak bisa lagi dilakukan secara reaktif atau hanya bergerak setelah kasus mencuat ke publik.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” tegas Menag Nasaruddin Umar, Kamis (7/5/2026).
Menag menilai, salah satu akar persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Karena itu, Kemenag akan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pesantren secara lebih menyeluruh.
Tak hanya fokus pada penindakan kasus, pemerintah juga ingin membangun sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Kemenag tengah menyiapkan pembentukan struktur khusus yang akan memiliki mandat melakukan pengawasan ketat terhadap tata kelola pesantren di Indonesia.
Struktur tersebut nantinya juga berwenang memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” ujar Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal.
Menag menegaskan, pesantren seharusnya menjadi ruang pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi generasi muda. Ia juga menekankan pentingnya peran pesantren sebagai pelopor perubahan sosial dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” lanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor meminta agar kebijakan yang disusun pemerintah benar-benar konkret, terukur, dan mampu memberikan perlindungan nyata kepada korban.
Menanggapi hal itu, Kemenag menyatakan siap membuka ruang kolaborasi lebih luas bersama Komnas Perempuan, terutama dalam membangun sistem pengaduan yang aman dan ramah korban.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memperkuat peran perempuan dalam pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Langkah cepat Kemenag ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, termasuk kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Kasus tersebut memicu desakan luas agar pemerintah memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Kebijakan baru yang tengah disiapkan Kemenag diharapkan menjadi titik balik reformasi tata kelola pesantren agar lebih aman, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak-hak santri. (*)
Poin Utama Berita
- Menag Nasaruddin Umar siapkan aturan baru cegah kekerasan seksual di pesantren.
- Kemenag ingin mempersempit ruang gerak oknum penyalahgunaan relasi kuasa.
- Pemerintah akan membentuk struktur khusus pengawasan tata kelola pesantren.
- Sistem baru difokuskan pada pencegahan, pengawasan, dan penindakan tegas.
- Kemenag menilai penanganan kasus tak bisa hanya bersifat reaktif.
- Komnas Perempuan meminta kebijakan konkret dan terukur.
- Pemerintah membuka kolaborasi untuk membangun sistem pengaduan aman bagi korban.
- Pesantren didorong menjadi pelopor budaya sehat dan anti kekerasan seksual.
- Langkah ini muncul setelah kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati.

















