REMBANG | Sentrapos.co.id — Proses seleksi terbuka calon kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendadak tersendat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi akses ilegal pada akun Integrated Mutasi (I-Mut) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena akun I-Mut tersebut berfungsi sebagai jalur persetujuan resmi Panitia Seleksi (Pansel) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Permasalahan mencuat setelah KPK menghubungi Fahrudin untuk mengonfirmasi tahapan seleksi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun saat dilakukan pengecekan administrasi, akun I-Mut atas nama Fahrudin ternyata sudah tercatat memberikan persetujuan ke BKN, padahal Sekda mengaku tidak pernah melakukan approval tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan persetujuan sendiri karena password akun saya tidak ada di tangan saya. Tapi ketika dicek ke BKN, ternyata statusnya sudah disetujui atas nama akun saya,” ungkap Fahrudin.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya akses ilegal atau penggunaan akun tanpa sepengetahuan pemilik resmi.
Berdasarkan hasil pengecekan teknis, aktivitas persetujuan diduga dilakukan melalui portal Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan melalui akses pribadi Sekda.
Fahrudin juga mengungkapkan dirinya sempat diminta BKD melakukan persetujuan ulang menggunakan perangkat milik BKD. Namun permintaan tersebut ditolaknya karena khawatir menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Saya menolak melakukan approval lewat perangkat BKD karena khawatir ada persoalan administrasi,” tegasnya.
Tak lama setelah penolakan itu, akses akun I-Mut miliknya justru disebut diblokir. Hingga kini Fahrudin mengaku belum dapat kembali mengakses akun tersebut.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya lalai menjaga keamanan akun.
“Saya tidak pernah memberikan password kepada siapa pun. Saya bahkan belum mengetahui adanya password baru terkait e-karir,” katanya.
Menyikapi persoalan tersebut, KPK disebut telah menyarankan langkah konkret berupa pemeriksaan internal terhadap BKD oleh Inspektorat guna menelusuri dugaan penyalahgunaan akses sistem.
Dampak kekisruhan administrasi ini langsung berimbas pada proses seleksi enam calon kepala OPD di Pemkab Rembang.
Salah satu yang paling terdampak adalah Camat Bulu, Mochamad Soleh, yang terancam gugur karena batas usia maksimal pelantikan.
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/SELTER-JPTP/RBG/III/2026, usia pelamar dibatasi maksimal 56 tahun saat pelantikan.
Sementara data BKD mencatat Mochamad Soleh lahir pada 5 Mei 1970, sehingga batas usianya telah memasuki ambang maksimal.
Jika rekomendasi ke BKN tidak segera dikirim ulang, peluang Soleh mengikuti seleksi berpotensi kandas secara administratif.
Selain dugaan akses ilegal akun, muncul pula sorotan terkait perubahan komposisi Panitia Seleksi.
Awalnya, seleksi direncanakan melibatkan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), namun menjelang pelaksanaan justru dialihkan ke Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan tata kelola proses seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Rembang.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut integritas sistem kepegawaian digital dan proses pengisian jabatan strategis pemerintahan daerah. (*)
Poin Utama Berita
- KPK menemukan dugaan akses ilegal akun I-Mut milik Sekda Rembang.
- Akun tersebut dipakai untuk persetujuan seleksi kepala dinas ke BKN.
- Sekda Fahrudin mengaku tidak pernah melakukan approval.
- Dugaan akses dilakukan melalui portal BKD.
- Fahrudin menolak approval ulang menggunakan perangkat BKD.
- Akses akun I-Mut Sekda disebut sempat diblokir.
- KPK menyarankan pemeriksaan internal oleh Inspektorat.
- Seleksi enam calon kepala OPD terdampak.
- Camat Bulu Mochamad Soleh terancam gugur karena batas usia.
- Perubahan komposisi pansel dari Unsoed ke UNS ikut disorot.

















