Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWASOSIAL POLITIK

Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kebijakan Tutup Prodi, 122 Program Studi Ditutup Atas Usulan Kampus

35
×

Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kebijakan Tutup Prodi, 122 Program Studi Ditutup Atas Usulan Kampus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Brian Yuliarto Bantah Isu Penutupan Jurusan oleh Pemerintah, Fokus Kemdiktisaintek Justru Pengembangan Kurikulum Berbasis AI dan Kebutuhan Industri

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menutup program studi (prodi) di perguruan tinggi sebagaimana isu yang berkembang belakangan ini.

Penegasan tersebut disampaikan Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), yang juga dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie serta Fauzan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut Brian, fokus pemerintah saat ini bukan menutup jurusan atau program studi tertentu, melainkan melakukan pembinaan, pengembangan, dan penyesuaian kurikulum agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan dunia kerja yang terus berubah.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi untuk menutup program studi demi menyesuaikan perkembangan industri. Yang ada adalah program pembinaan dan pengembangan program studi,” tegas Brian Yuliarto di hadapan Komisi X DPR RI.

122 Prodi Ditutup, Namun Bukan Karena Kebijakan Pemerintah

Dalam rapat tersebut, Brian mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 memang terdapat 122 program studi yang resmi ditutup.

Namun, seluruh penutupan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai badan penyelenggara pendidikan.

Pemerintah hanya melakukan proses evaluasi dan menerbitkan surat keputusan setelah usulan tersebut dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Seluruh penutupan program studi yang terjadi tahun ini berasal dari usulan perguruan tinggi, bukan karena kebijakan pemerintah untuk menghapus bidang ilmu tertentu,” jelas Brian.

Menurutnya, terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi keputusan kampus menutup program studi, mulai dari minimnya jumlah mahasiswa hingga strategi transformasi jurusan menjadi program yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Jurusan Lama Bertransformasi Jadi Program yang Lebih Relevan

Brian mencontohkan sejumlah program studi yang mengalami transformasi substansi pembelajaran agar lebih adaptif terhadap kebutuhan industri modern.

Misalnya, program studi Matematika yang dikembangkan menjadi Aktuaria, atau bidang Teknik Elektro yang kini banyak mengintegrasikan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), machine learning, hingga robotika.

Perubahan tersebut dilakukan agar lulusan memiliki kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri masa depan.

“Yang berubah bukan program studinya, tetapi substansi pembelajarannya. Teknik Elektro misalnya, sekarang berkembang dengan fokus pada AI, machine learning, dan robotika,” ujar Brian.

Kemdiktisaintek Dorong Evaluasi Kurikulum Berkala

Untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi nasional, Kementerian Pendidikan Tinggi mendorong setiap program studi melakukan evaluasi kurikulum secara berkala.

Evaluasi tersebut biasanya dilakukan setiap tiga hingga empat tahun melalui forum koordinasi program studi dan asosiasi keilmuan masing-masing bidang.

Langkah ini bertujuan memastikan materi pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan industri, serta tantangan global yang terus berubah.

Menurut Brian, proses evaluasi juga menjadi ruang bagi akademisi untuk menentukan materi dasar yang harus dipertahankan sekaligus menambahkan kompetensi baru yang lebih aplikatif.

Penutupan Prodi Hanya Melalui Dua Mekanisme

Mendiktisaintek kembali menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah hanya mengenal dua mekanisme resmi terkait penutupan program studi.

Pertama, berdasarkan usulan dari perguruan tinggi penyelenggara. Kedua, karena adanya sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan institusi pendidikan.

Di luar dua mekanisme tersebut, pemerintah tidak memiliki agenda atau kebijakan untuk menutup program studi tertentu.

“Alih-alih menutup program studi, kami justru mengembangkan dan menyesuaikan substansi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan zaman,” tegas Brian.

DPR Soroti Masa Depan Pendidikan Tinggi

Pembahasan mengenai program studi menjadi salah satu isu penting dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdiktisaintek.

Selain isu penutupan prodi, rapat juga membahas berbagai persoalan strategis pendidikan tinggi nasional, termasuk penguatan kualitas lulusan, kesiapan menghadapi revolusi teknologi, hingga penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Pemerintah berharap transformasi kurikulum yang tengah dilakukan mampu menghasilkan lulusan yang lebih kompetitif, inovatif, dan siap menghadapi kebutuhan dunia kerja masa depan tanpa harus menghilangkan keberadaan program studi yang sudah ada. (*)

Poin Utama Berita

  • Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan menutup program studi.
  • Sebanyak 122 prodi ditutup sepanjang 2026 atas usulan kampus, bukan karena kebijakan kementerian.
  • Penutupan dilakukan karena minim peminat atau transformasi ke program studi yang lebih relevan.
  • Kemdiktisaintek fokus mengembangkan kurikulum berbasis kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
  • Program studi seperti Teknik Elektro kini berkembang dengan integrasi AI, machine learning, dan robotika.
  • Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala setiap tiga hingga empat tahun.
  • Penutupan prodi hanya dapat dilakukan melalui usulan perguruan tinggi atau sanksi pelanggaran berat.
  • DPR dan pemerintah menyoroti pentingnya transformasi pendidikan tinggi menghadapi era digital.