PASURUAN | Sentrapos.co.id — Aksi penjambretan kembali meresahkan warga. Seorang nenek berusia 60 tahun menjadi korban perampasan kalung emas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.40 WIB, di Jalan Desa Rejoso Kidul menuju Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor, Kecamatan Rejoso.
Korban berinisial S (60), warga Desa Rejoso Kidul, saat itu tengah berjalan seorang diri sebelum tiba-tiba didatangi pelaku yang langsung menarik paksa kalung emas miliknya.
“Korban berjalan sendirian, kemudian pelaku mendekat dan langsung menarik kalung yang dipakai korban,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, Rabu (8/4/2026).
Akibat aksi tersebut, korban terjatuh tengkurap di jalan aspal dan mengalami nyeri di bagian dada. Pelaku kemudian melarikan diri setelah berhasil membawa kabur kalung emas seberat 12 gram.
Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejoso.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rejoso segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membekuk dua pelaku pada Selasa malam (7/4/2026).
Kedua pelaku yang diamankan yakni SA (37) dan EH (30), warga Kecamatan Kejayan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AR berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua pelaku sudah diamankan, satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Junaidi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah arit atau sabit, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan.
Rinciannya, dari pelaku SA diamankan uang sebesar Rp 2,7 juta, sedangkan dari EH disita Rp 1,5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 22 juta.
Selain itu, diketahui hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur serta mendalami kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan oleh komplotan tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Nenek 60 tahun jadi korban jambret di Pasuruan
- Kejadian terjadi siang hari di jalan desa
- Korban terjatuh dan mengalami nyeri dada
- Kalung emas 12 gram berhasil dibawa kabur
- Polisi tangkap 2 pelaku, 1 masih DPO
- Barang bukti: motor, sabit, dan uang hasil kejahatan
- Total kerugian korban mencapai Rp 22 juta
- Pelaku dijerat UU KUHP terbaru

















