JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pengakuan mengejutkan datang dari seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat, yang mengaku menerima imbalan hingga Rp16 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengakuan tersebut disampaikan Yayat saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Dalam sidang yang digelar pada 8 April 2026, Yayat mengungkap perannya sebagai perantara antara pihak swasta dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia mengaku menerima fee proyek sejak 2022 dengan total mencapai Rp16 miliar.
KPK: Fakta Persidangan Jadi Pintu Masuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengakuan tersebut telah menjadi bagian dari fakta persidangan dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan tersebut.
“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah mendapat informasi dari tim jaksa bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat,” tegas Achmad Taufik.
Menurut KPK, pengakuan tersebut menjadi pintu masuk penting untuk mengembangkan perkara dugaan suap proyek yang tengah bergulir.
“Kami tidak akan diamkan fakta-fakta ini. Mohon waktu, proses masih berjalan,” lanjutnya.
Aliran Dana dan Peran Perantara
Dalam dakwaan terhadap terdakwa pihak swasta Sarjan, disebutkan bahwa sepanjang 2024–2025, Sarjan telah memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat Sudrajat.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi melalui peran Yayat sebagai perantara.
Kronologi OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut:
- KPK mengamankan 10 orang
- 8 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif
- Disita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap proyek
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka utama:
- Ade Kuswara Kunang (penerima suap)
- HM Kunang (penerima suap)
- Sarjan (pemberi suap)
Kasus ini terus berkembang seiring terungkapnya aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak lainnya. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi aktif Yayat Sudrajat akui terima Rp16 miliar
- Uang berasal dari proyek-proyek di Kabupaten Bekasi
- Pengakuan disampaikan dalam sidang kasus suap
- KPK sebut sebagai fakta persidangan dan tertuang dalam BAP
- Kasus menjadi pintu masuk pengembangan perkara korupsi
- Terdakwa Sarjan disebut beri Rp1,4 miliar ke Yayat
- OTT KPK Bekasi amankan 10 orang dan sita uang ratusan juta
- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang jadi tersangka

















