JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret sejumlah nama penting. Terbaru, KPK mengungkap peran Komisaris Independen Sucofindo, Zainal Abidin (ZA), yang diduga menjadi perantara aliran dana ke Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya aliran dana sekitar 1 juta dolar AS yang sempat berada dalam penguasaan ZA.
“Kami menemukan fakta bahwa ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota Pansus,” ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Taufik, uang tersebut belum digunakan dan masih dalam tahap pembicaraan sebelum akhirnya disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
“Uang itu masih dipegang oleh saudara ZA, kemudian kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” tegasnya.
KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil anggota Pansus Haji DPR RI untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut.
“Apakah anggota Pansus akan dipanggil, itu tergantung kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Dari keempatnya, dua orang telah ditahan oleh KPK, yaitu Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.
KPK mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Dugaan Dana untuk Pengaruh Politik
KPK sebelumnya juga mengindikasikan bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk “mengkondisikan” Pansus Haji DPR RI, sehingga proses pengawasan berjalan sesuai kepentingan tertentu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya bersih, transparan, dan berintegritas. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa Komisaris Independen Sucofindo, Zainal Abidin sebagai perantara aliran dana.
- Dugaan uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kuota haji 2023–2024.
- Uang disita KPK dan belum sempat digunakan.
- Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
- KPK membuka peluang memanggil anggota Pansus Haji DPR RI.
- Dugaan dana digunakan untuk memengaruhi proses politik di DPR.

















