Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Oknum Polisi Terlibat Sindikat Pil Zenith, Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba 4,3 Juta Butir

66
×

Oknum Polisi Terlibat Sindikat Pil Zenith, Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba 4,3 Juta Butir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bharaka Pradika Mei Dwi Anggu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis Zenith atau yang dikenal sebagai “pil jin”.

Keterlibatan oknum tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Benar dan masih didalami peran sertanya, mohon waktu ya,” tegas Budi, Selasa (14/4/2026).

Nama Bharaka Pradika mencuat setelah polisi mengungkap pabrik narkotika jenis Zenith di Semarang. Ia termasuk dalam daftar tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut.

Terungkap dari Penangkapan Kurir

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 120.000 butir pil Zenith siap edar.

“Petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P dengan barang bukti 120.000 butir Zenith,” ungkap Budi.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa P hanya berperan sebagai kurir. Ia dikendalikan oleh seorang tersangka utama berinisial D yang mengatur produksi dari luar kota.

Gudang Disulap Jadi Pabrik Narkoba

Tim kepolisian kemudian bergerak ke Semarang dan berhasil menangkap tersangka utama berinisial D di kawasan Mijen pada 9 April 2026.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan gudang yang telah disulap menjadi pabrik narkoba lengkap dengan mesin produksi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 186.000 butir Zenith siap edar
  • 1,83 ton bahan baku prekursor
  • Mesin cetak otomatis dan peralatan produksi

Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan sindikat tersebut mampu memproduksi hingga 4,3 juta butir pil Zenith.

“Pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf hingga kematian,” tegasnya.

Target Remaja hingga Pekerja

Sindikat ini diduga menyasar kalangan remaja dan pekerja sebagai target utama peredaran narkotika.

Para pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal.

Polisi juga masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba,” pungkas Budi.


Poin Utama Berita

  • Oknum anggota Polri diduga terlibat jaringan narkoba Zenith
  • Polda Metro Jaya masih mendalami peran Bharaka Pradika
  • Kasus terungkap dari penangkapan kurir dengan 120 ribu pil
  • Polisi bongkar pabrik narkoba di Semarang
  • Disita 1,83 ton bahan baku dan ratusan ribu pil Zenith
  • Potensi produksi mencapai 4,3 juta butir pil berbahaya
  • Target sindikat adalah remaja dan pekerja
  • Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat