JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat Hery Susanto. Seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses yang sedang berjalan.
“Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum. Kementerian tidak boleh mengintervensi proses yang sedang berjalan,” tegas Supratman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh tahapan penanganan kasus berada di bawah kewenangan penyidik, termasuk pengumpulan bukti hingga penetapan tersangka.
Supratman juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara yang menjerat Hery Susanto. Pemerintah, kata dia, meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Silakan ditanyakan langsung kepada penyidik. Saya belum mengetahui detail kasus yang sedang ditangani,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan intensif, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan terkait. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan sengketa penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun. (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah tegaskan tidak intervensi kasus Hery Susanto
- Menteri Hukum tekankan independensi penegak hukum
- Penanganan kasus sepenuhnya di tangan Kejaksaan Agung
- Hery Susanto tersangka korupsi tata kelola nikel 2013–2025
- Dugaan suap Rp1,5 miliar terkait sengketa PNBP
- Pemerintah dorong penegakan hukum transparan dan profesional

















