JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/5/2026).
Bagus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pantauan di lokasi, Bagus tiba di Gedung KPK sekitar pukul 07.39 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 17.49 WIB.
Saat keluar dari gedung KPK, Bagus tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dipadukan jaket cokelat dan masker hitam. Namun, ia enggan memberikan penjelasan kepada awak media terkait materi pemeriksaan.
“Tanya penyidik saja ya,” ujar Bagus singkat sambil mempercepat langkah menuju mobil pribadinya.
Meski dihujani berbagai pertanyaan wartawan, Bagus tetap memilih diam dan langsung meninggalkan lokasi.
KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkot Madiun
Selain Bagus Panuntun, KPK juga memeriksa dua pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, yakni:
- Agus Mursidi selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun
- Agus Tri Tjatanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ketiganya sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo.
Namun, KPK belum mengungkap materi yang didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
Maidi Jadi Tersangka Korupsi Fee Proyek dan CSR
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hingga fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Dugaan Pungutan CSR hingga Fee Proyek
KPK mengungkap dugaan praktik korupsi bermula pada Juli 2025 saat Maidi diduga memerintahkan pengumpulan dana CSR kepada sejumlah pihak.
Salah satu kasus yang disorot yakni dugaan permintaan uang Rp 350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan dengan dalih dana CSR.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee proyek dan perizinan kepada sejumlah pengusaha hotel, minimarket, dan waralaba di Kota Madiun.
Pada Juni 2025, Maidi disebut meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada developer PT Hemas Buana melalui perantara.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi sepanjang 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Atas kasus tersebut, Maidi dan para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. (*)
Poin Utama Berita
- Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun diperiksa KPK hampir 10 jam.
- Bagus memilih bungkam usai pemeriksaan kasus korupsi Maidi.
- KPK juga memeriksa pejabat Dishub dan Sekdin PUPR Kota Madiun.
- Maidi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
- Dugaan korupsi meliputi fee proyek, dana CSR, dan perizinan usaha.
- KPK menemukan dugaan permintaan uang Rp 350 juta hingga Rp 600 juta.
- Dugaan gratifikasi proyek jalan mencapai Rp 1,1 miliar.
- Kasus korupsi Pemkot Madiun menjadi sorotan publik dan KPK.

















