Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polda Jatim Bongkar Mafia BBM & LPG Subsidi, 79 Pelaku Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

36
×

Polda Jatim Bongkar Mafia BBM & LPG Subsidi, 79 Pelaku Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.idPolda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam operasi besar sepanjang Januari hingga April 2026.

Sebanyak 79 pelaku diamankan dari total 66 kasus yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Subsidi Diselewengkan, Negara Rugi Miliaran

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi energi menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada masyarakat.

“Subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Abast, Kamis (30/4/2026).

Ia menyebut praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp7,5 miliar.


Modus: Mobil Modifikasi hingga Barcode Ganda

Hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap berbagai modus operandi pelaku, antara lain:

  • Pembelian BBM subsidi berulang di SPBU
  • Penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM lebih banyak
  • Pemanfaatan barcode ganda untuk pengisian berulang
  • Pemindahan LPG 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg
  • Dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU

“BBM disedot dan dijual kembali untuk keuntungan pribadi,” ungkap Abast.


Barang Bukti Ribuan Liter BBM dan Ratusan Tabung LPG

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 8.904 liter pertalite
  • 17.580 liter solar
  • 410 tabung LPG 3 kg
  • 227 tabung LPG 5 kg
  • 171 tabung LPG 12 kg

Operasi Gabungan di Berbagai Wilayah

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama sejumlah jajaran kepolisian, di antaranya:

  • Polres Banyuwangi
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak
  • Polres Probolinggo dan Probolinggo Kota
  • Polres Gresik
  • Polres Tuban

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Dirreskrimsus Polda Jatim, Roy HM Sihombing, menegaskan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.


Dampak Sosial dan Ekonomi

Polda Jatim menilai penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial dan merusak sistem distribusi energi.

Penegakan hukum ini sekaligus menjadi langkah edukasi publik agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (*)


Poin Utama Berita

  • Polda Jatim bongkar 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi
  • 79 pelaku berhasil diamankan
  • Modus meliputi barcode ganda, mobil modifikasi, hingga oplosan LPG
  • Barang bukti ribuan liter BBM dan ratusan tabung LPG
  • Kerugian negara ditaksir Rp7,5 miliar
  • Operasi dilakukan bersama sejumlah Polres di Jatim
  • Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
  • Penindakan untuk menjaga subsidi tepat sasaran
error: Content is protected !!