LAMONGAN | Sentrapos.co.id — Kepolisian Resor Lamongan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di puluhan lokasi. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial S (48), warga Bojonegoro, merupakan residivis kambuhan yang kembali beraksi sejak 2023.
“Pelaku S kami tangkap di Gresik pada 6 April 2026. Yang bersangkutan merupakan residivis dan sudah dua kali menjalani hukuman penjara,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Kamis.
Beraksi di 25 TKP Sejak 2023
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lamongan.
Dari jumlah tersebut, lima TKP terjadi sepanjang Januari hingga April 2026, meliputi wilayah:
- Kecamatan Turi
- Sekaran
- Sukodadi
- Karanggeneng
- Babat
“Petugas berhasil mengamankan kembali sejumlah kendaraan hasil curian dari lima TKP tersebut,” jelasnya.
Modus: Eksekutor dan Pengawas
Dalam menjalankan aksinya, pelaku S berperan sebagai eksekutor, sedangkan rekannya NDY (23), warga Kecamatan Modo, bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian.
Keduanya menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, terutama area persawahan tanpa sistem pengamanan tambahan.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 5 unit sepeda motor berbagai jenis
- Kunci T beserta anak kunci
- Dokumen kendaraan hasil curian
Polisi Buru Pelaku Lain dan Penadah
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk penadah, kini masih diburu.
“Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk penadah hasil kejahatan,” tegas AKBP Arif.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Polisi ke Masyarakat
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan.
Penggunaan kunci ganda serta pelaporan cepat melalui layanan 110 dinilai penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor jika terjadi curanmor,” pungkas Kapolres. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Lamongan tangkap dua pelaku curanmor, satu residivis
- Pelaku beraksi di 25 TKP sejak 2023
- Lima aksi terjadi pada awal 2026 di lima kecamatan
- Modus: satu eksekutor, satu pengawas
- Polisi amankan 5 motor dan alat kejahatan
- Komplotan lain dan penadah masih dalam pengejaran
- Pelaku terancam 7 tahun penjara
- Polisi imbau warga gunakan kunci ganda dan lapor ke 110

















