Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Ratusan Warga Nganjuk Laporkan Investasi Bodong Snapboost, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

35
×

Ratusan Warga Nganjuk Laporkan Investasi Bodong Snapboost, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK | Sentrapos.co.id — Ratusan warga Kabupaten Nganjuk menjadi korban dugaan investasi bodong aplikasi Snapboost. Para korban akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu (29/4/2026).

Laporan diajukan oleh LN, salah satu korban yang mewakili sedikitnya 110 orang. Namun, jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar, mencapai sekitar 400 orang yang tergabung dalam grup aplikasi tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami melaporkan mewakili kurang lebih 110 korban, dari total sekitar 400 orang yang diduga terdampak,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Tim kuasa hukum korban, yang dipimpin Wahju Prijo Djatmiko, menyebut total kerugian mencapai angka fantastis.

“Kerugian korban jika ditotal mencapai miliaran rupiah,” jelas Dennyk Felicia Trionita.

Sementara itu, dari 110 korban yang telah terdata, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Modus Investasi Bodong

Berdasarkan hasil pendampingan, pelaku diduga menggunakan modus investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Korban diminta menyetor modal awal, kemudian dijanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam beberapa hari.

“Modusnya menjanjikan keuntungan cepat, namun dana tidak pernah bisa ditarik,” ungkap Felicia.

Seiring waktu, aplikasi yang digunakan pun hilang tanpa kejelasan.

Korban dari Berbagai Kalangan

Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga hingga pensiunan.

Salah satu korban, Duha, mengaku tergiur setelah melihat saldo investasinya meningkat secara cepat di aplikasi.

“Saldo sempat terlihat naik, tapi saat ditarik selalu gagal hingga aplikasi hilang,” tuturnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini diduga mengandung unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak kuasa hukum juga memberikan pendampingan secara gratis kepada korban untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasi Humas Polres Nganjuk, Fajar Kurniadhi, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis dalam waktu singkat.

“Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas dan transparansi sebelum berinvestasi,” menjadi pesan utama dari kasus ini.

Kesimpulan

Kasus dugaan investasi bodong Snapboost di Nganjuk menunjukkan maraknya praktik penipuan digital dengan skema yang semakin canggih.

Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (*)


Poin Utama Berita

  • 110 korban investasi Snapboost resmi lapor polisi
  • Total korban diperkirakan mencapai 400 orang
  • Kerugian mencapai miliaran rupiah
  • Modus janji keuntungan cepat hingga 100 persen
  • Dana korban tidak bisa ditarik, aplikasi hilang
  • Korban berasal dari berbagai kalangan
  • Polisi masih melakukan penyelidikan
error: Content is protected !!