BANDUNG | Sentrapos.co.id — Kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang viral di media sosial berujung vonis pidana. Muhammad Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian berbasis SARA melalui media sosial.
“Terdakwa terbukti menyiarkan pernyataan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan ras dan etnis melalui sarana teknologi informasi,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.
Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan,” lanjut hakim.
Majelis juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman.
Selain itu, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Barang Bukti Disita dan Dimusnahkan
Dalam persidangan, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas negara maupun dimusnahkan.
Barang bukti yang dirampas antara lain satu unit ponsel iPhone berwarna merah. Sementara itu, perangkat lain seperti pod vape serta media penyimpanan digital berisi rekaman video ujaran kebencian ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Barang bukti berupa perangkat elektronik dan rekaman video ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar hakim.
Akun Digital Diblokir Permanen
Tak hanya barang fisik, majelis hakim juga memerintahkan pemblokiran dan penonaktifan sejumlah akun digital milik terdakwa.
Akun-akun tersebut meliputi Gmail, YouTube, Instagram, hingga iCloud, yang sebelumnya digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan kebencian.
“Akun digital terdakwa dirampas dan dinonaktifkan agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas majelis.
Pesan Keras Penegakan Hukum Digital
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait penggunaan media sosial. Penyebaran konten bermuatan kebencian, khususnya yang menyasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), memiliki konsekuensi hukum serius.
Kasus ini juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran di ruang digital.
Kesimpulan
Vonis terhadap Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital serta menghindari konten yang berpotensi memicu konflik sosial. (*)
Poin Utama Berita
- Resbob divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas ujaran kebencian
- Kasus terkait penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial
- Hakim nyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
- Barang bukti elektronik disita dan dimusnahkan
- Akun digital terdakwa diblokir permanen
- Masa tahanan sebelumnya dikurangkan dari hukuman
- Kasus jadi peringatan serius penggunaan media sosial

















