Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPR Desak Razia Nasional Daycare Ilegal! 43% Tak Berizin, Kasus Kekerasan Anak Kian Mengkhawatirkan

39
×

DPR Desak Razia Nasional Daycare Ilegal! 43% Tak Berizin, Kasus Kekerasan Anak Kian Mengkhawatirkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, mendesak pemerintah untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) ilegal di seluruh Indonesia.

Desakan ini muncul setelah maraknya kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah daycare yang tidak memiliki izin resmi.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Izin operasional bukan sekadar administrasi, tetapi syarat utama untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas pengasuhan anak. Pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Mahdalena, Kamis (30/4/2026).


43% Daycare Tak Berizin, Risiko Tinggi bagi Anak

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap fakta mencengangkan:

  • 43% daycare di Indonesia belum memiliki izin
  • 66,7% tenaga pengasuh belum tersertifikasi
  • 20% tidak memiliki SOP pengasuhan

Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan anak, mulai dari kelalaian, kekerasan, hingga trauma jangka panjang.

“Negara tidak boleh abai. Daycare harus menjadi ruang aman, bukan tempat yang mengancam tumbuh kembang anak,” ujar Mahdalena.


Kasus Kekerasan Viral Picu Alarm Nasional

Sejumlah kasus terbaru memperkuat urgensi penertiban daycare ilegal, di antaranya:

  • Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, yang viral karena balita diduga diikat tangan dan kaki
  • Kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur

Dalam kasus Yogyakarta, polisi menetapkan 13 tersangka, termasuk pengelola dan pengasuh. Sementara di Aceh, tiga pengasuh dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.


Dorong Pengawasan Ketat dan Standarisasi Nasional

Mahdalena menegaskan bahwa pengasuhan anak tidak boleh dipandang sebagai bisnis semata. Ia menekankan pentingnya standar berbasis hak anak sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  • Undang-Undang Perlindungan Anak

Menurutnya, pemerintah tidak hanya perlu melakukan razia, tetapi juga:

  • Memperketat sistem perizinan
  • Meningkatkan pengawasan berkala
  • Memberikan pembinaan bagi pengelola daycare

“Jangan hanya fokus pada bisnis. Ada tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan masa depan anak,” tegasnya.


Negara Diminta Hadir Lindungi Anak

Kasus-kasus kekerasan yang terus bermunculan dinilai sebagai sinyal kuat bahwa sistem pengawasan daycare masih lemah.

DPR meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR desak razia nasional daycare ilegal
  • 43% daycare di Indonesia belum berizin
  • Banyak pengasuh belum tersertifikasi
  • Kasus kekerasan anak di daycare meningkat
  • Dua kasus viral di Yogyakarta dan Aceh
  • DPR minta pengawasan dan standar diperketat
  • Perlindungan anak jadi prioritas nasional
error: Content is protected !!