ACEH | Sentrapos.co.id — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mendesak DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh paling lambat Agustus 2026.
Permintaan tersebut disampaikan langsung saat menerima kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (16/4).
“Kalau bisa sebelum Agustus, minimal bulan Juni sudah tuntas 100 persen. Paling lambat bulan Juli,” tegas Mualem.
Dorong Percepatan Pemulihan dan Pembangunan
Mualem menilai percepatan revisi UU Pemerintah Aceh sangat krusial untuk mendukung pemulihan pascabencana serta mempercepat pembangunan daerah.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengusulkan peningkatan dana otonomi khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Kami berharap revisi UU PA ini bisa mengakomodasi kenaikan dana otsus 2,5 persen untuk kebutuhan rehabilitasi pascabencana,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan revisi undang-undang tersebut sejatinya sudah hampir rampung, namun masih membutuhkan penguatan pada aspek pembiayaan.
DPR RI Siapkan Draft Revisi
Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa revisi UU Pemerintah Aceh akan diselesaikan pada tahun ini.
Ia mengungkapkan bahwa seluruh anggota Banleg telah sepakat terkait perpanjangan dana Otsus untuk Aceh.
“Kita sudah menyiapkan draft dengan angka 2,5 persen. Namun keputusan akhir tetap bergantung pada pembahasan antara Gubernur dan Presiden,” jelas Bob.
Otsus Diusulkan Berlaku Tanpa Batas Waktu
Tidak hanya soal besaran, DPR RI juga mengusulkan agar dana Otsus Aceh tidak lagi dibatasi waktu seperti sebelumnya.
Dalam draft revisi, dana Otsus diharapkan tetap berlaku selama Aceh masih berstatus sebagai daerah dengan otonomi khusus.
“Usulan kita tidak lagi dibatasi 20 tahun, tetapi berlaku selama status otonomi khusus masih ada,” tambahnya.
Momentum Strategis bagi Aceh
Revisi UU Pemerintah Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat stabilitas ekonomi, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jika disahkan sesuai target, kebijakan ini diproyeksikan membawa dampak signifikan terhadap percepatan pemulihan Aceh pascabencana serta penguatan otonomi daerah. (*)
Poin Utama Berita
- Gubernur Aceh desak DPR RI segera sahkan revisi UU Pemerintah Aceh
- Target pengesahan paling lambat Agustus 2026
- Dana Otsus diusulkan naik menjadi 2,5 persen
- DPR RI telah menyiapkan draft revisi UU
- Dana Otsus diusulkan berlaku tanpa batas waktu
- Revisi dinilai krusial untuk pemulihan dan pembangunan Aceh

















