Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWASOSIAL POLITIK

Disepakati! Usia Minimum Kerja 18 Tahun di RUU PPRT, DPR Tegas: Pekerja Anak Harus Dihentikan

41
×

Disepakati! Usia Minimum Kerja 18 Tahun di RUU PPRT, DPR Tegas: Pekerja Anak Harus Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati batas usia minimal 18 tahun sebagai syarat bekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Keputusan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak dari praktik pekerja anak, meskipun menuai perdebatan terkait kondisi riil di lapangan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa ketentuan tersebut merujuk langsung pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ketentuan usia minimal 18 tahun ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bawah itu masuk kategori pekerja anak,” tegas Cris dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/4/2026).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa aturan tersebut harus bersifat tegas tanpa celah, termasuk menghapus frasa “atau sudah menikah” dalam norma utama.

“Kalau kita tulis ‘atau sudah menikah’, bisa saja umur 15 atau 16 tahun tetap bekerja. Maka harus tegas, minimal 18 tahun,” ujar Bob.

Pernyataan tersebut langsung disetujui mayoritas anggota Baleg dalam rapat.

Namun demikian, perdebatan muncul dari sejumlah anggota yang menyoroti realita di lapangan. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mengingatkan bahwa masih banyak anak di bawah umur yang sudah bekerja.

“Ini idealisasi kita, tapi faktanya banyak anak di bawah 18 tahun sudah bekerja. Ini harus diatur dengan jelas,” katanya.

Menanggapi hal itu, Baleg DPR sepakat memasukkan ketentuan peralihan dalam RUU tersebut. Aturan ini akan mengakomodasi kondisi pekerja yang sudah bekerja sebelum undang-undang diberlakukan.

Pemerintah mengusulkan pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang sudah menikah meskipun belum berusia 18 tahun, dengan tetap diatur dalam klausul peralihan.

“Yang sudah menikah sebelum UU berlaku tetap dapat bekerja, namun ke depan harus mengikuti batas usia 18 tahun,” jelas Cris.

Sementara itu, Bob Hasan menegaskan bahwa pekerja di bawah 18 tahun yang belum menikah wajib dihentikan setelah aturan diberlakukan.

“Yang belum 18 tahun dan belum menikah harus keluar. Ini bagian dari penegakan hukum dan perlindungan anak,” tegasnya.

Meski sepakat dengan tujuan perlindungan anak, sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan kesiapan negara dalam menangani dampak sosial dari kebijakan tersebut.

“Kalau anak-anak ini tidak bekerja, negara harus hadir. Jangan hanya buat aturan tanpa solusi di lapangan,” kritik Nyoman.

Menutup pembahasan, Baleg DPR menegaskan bahwa penetapan batas usia 18 tahun merupakan bentuk konsistensi hukum yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lain.

“Kita tidak boleh kompromi dengan pelanggaran hukum. Pekerjakan anak di bawah umur itu tidak dibenarkan,” pungkas Bob.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong perlindungan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat upaya penghapusan pekerja anak di Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Baleg DPR dan pemerintah sepakat usia minimal kerja 18 tahun
  • RUU PPRT fokus pada perlindungan pekerja rumah tangga
  • Frasa “atau sudah menikah” dihapus dari norma utama
  • Ketentuan peralihan disiapkan untuk kondisi yang sudah berjalan
  • Pekerja di bawah 18 tahun wajib dihentikan ke depan
  • Pengecualian hanya untuk yang sudah menikah sebelum UU berlaku
  • DPR soroti realita masih banyak pekerja anak
  • Negara diminta hadir mengatasi dampak sosial kebijakan