Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat Pakai Visa Non-Haji, Modus Travel Ilegal Terendus

26
×

Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat Pakai Visa Non-Haji, Modus Travel Ilegal Terendus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID — Satgas Haji gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji.

Upaya pencegahan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu dini hari, sebagai bagian dari pengawasan ketat menjelang musim haji 2026.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja intensif satgas gabungan yang mulai aktif sejak 14 April 2026.

“Kami telah melakukan upaya penggagalan terhadap delapan WNI yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji,” ujar Harun dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, praktik penggunaan visa tidak sesuai peruntukan masih menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal.

Saat ini, aparat tengah melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan agen travel yang memfasilitasi keberangkatan tersebut.

“Kami sedang mendalami mobilisasi delapan WNI ini, termasuk menganalisis keterkaitan antar pihak yang terlibat,” tegasnya.

Harun memastikan bahwa penindakan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Semua pihak akan kami dalami dan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejumlah titik keberangkatan yang dinilai rawan digunakan untuk praktik serupa, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah mencatat tingginya laporan masyarakat terkait penyelenggaraan haji dan umrah ilegal, dengan rata-rata 15 hingga 20 laporan setiap hari.

Untuk memperkuat pengawasan, Bareskrim Polri juga membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana terkait haji.

“Masyarakat dapat melapor melalui hotline 0812-188-991-91,” imbau pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji murah atau jalur cepat yang tidak sesuai prosedur resmi, karena berisiko hukum dan dapat merugikan calon jemaah. (*)


Poin Utama Berita

  • Satgas Haji gagalkan 8 WNI berangkat dengan visa non-haji
  • Penggagalan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta
  • Diduga melibatkan travel atau pihak penyelenggara ilegal
  • Polisi dan Kementerian Haji lakukan pendalaman kasus
  • Titik rawan keberangkatan: Soetta, Juanda, Lombok, Batam
  • Laporan haji ilegal mencapai 15–20 kasus per hari
  • Bareskrim buka hotline pengaduan masyarakat
  • Masyarakat diimbau hindari jalur haji ilegal