TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menertibkan puluhan reklame rokok ilegal dan layanan internet yang tidak memiliki izin pemasangan di sejumlah titik wilayah Tulungagung.
Penertiban dilakukan di sepanjang jalur Boyolangu-Campurdarat setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya reklame rokok tanpa cukai yang dipasang di fasilitas umum dan pepohonan.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan reklame yang melanggar langsung dicopot paksa petugas.
“Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti aduan masyarakat. Salah satunya terkait reklame rokok ilegal. Yang jelas reklame ini tidak berizin,” ujar Danang, Jumat (15/5/2026).
Rokok Diduga Tanpa Cukai
Selain melanggar aturan pemasangan reklame, produk rokok berinisial MB yang diiklankan tersebut diduga merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Menurut Danang, indikasi ilegal terlihat dari tidak adanya pita cukai pada produk yang dipasarkan.
“Kepastian ilegalnya karena tidak ada pita cukai di rokoknya,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menurunkan sedikitnya 19 reklame rokok ilegal serta sejumlah reklame layanan internet tanpa izin.
Satpol PP: Reklame Ilegal Sering Muncul Kembali
Danang mengungkapkan penertiban reklame rokok ilegal bukan pertama kali dilakukan.
Sebelumnya, petugas juga telah melakukan operasi serupa. Namun, reklame baru kembali bermunculan di sejumlah titik.
“Ternyata setelah kami tertibkan, sekarang kembali muncul,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan tingginya aktivitas promosi rokok ilegal di wilayah Tulungagung.
Modus Baru: Jualan Rokok Ilegal Lewat COD dan Media Sosial
Satpol PP juga mengungkap adanya perubahan pola distribusi rokok ilegal di masyarakat.
Jika sebelumnya rokok ilegal banyak dijual melalui toko kelontong di daerah pinggiran, kini pelaku mulai memanfaatkan media sosial dan sistem Cash on Delivery (COD).
“Ada yang memanfaatkan Facebook dan jaringan WhatsApp. Mereka pesan online lalu ketemuan untuk transaksi,” jelas Danang.
Praktik tersebut dinilai menyulitkan pengawasan karena transaksi dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah lokasi.
Ribuan Batang Rokok Ilegal Pernah Diamankan
Satpol PP Tulungagung bersama Bea Cukai sebelumnya juga berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal di wilayah Ngunut.
Barang bukti ditemukan dalam dua tas besar berisi rokok tanpa cukai yang diketahui dipasok dari Surabaya dan diproduksi di Madura.
Dari hasil pemetaan, setidaknya terdapat delapan titik rawan peredaran rokok ilegal di Tulungagung.
Masyarakat Diminta Tidak Membeli Rokok Ilegal
Satpol PP mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara.
Selain menghilangkan potensi penerimaan cukai, rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan memperdagangkan rokok ilegal karena merupakan pelanggaran hukum,” pungkas Danang. (*)
Poin Utama Berita
- Satpol PP Tulungagung menertibkan reklame rokok ilegal dan layanan internet tanpa izin.
- Sebanyak 19 reklame rokok ilegal dicopot dari jalur Boyolangu-Campurdarat.
- Rokok berinisial MB diduga ilegal karena tanpa pita cukai.
- Peredaran rokok ilegal kini marak lewat COD, Facebook, dan WhatsApp.
- Satpol PP dan Bea Cukai sebelumnya menyita ribuan batang rokok ilegal di Ngunut.
- Terdapat delapan titik rawan peredaran rokok ilegal di Tulungagung.
- Masyarakat diimbau tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal.

















