Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terbongkar! Sindikat Oplos LPG 3 Kg di Nganjuk Ditahan, Raup Untung Ilegal—Ancaman Kelangkaan Mengintai

38
×

Terbongkar! Sindikat Oplos LPG 3 Kg di Nganjuk Ditahan, Raup Untung Ilegal—Ancaman Kelangkaan Mengintai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK | Sentrapos.co.idKejaksaan Negeri Nganjuk resmi menahan tiga tersangka kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram, Selasa (28/4/2026), setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka masing-masing adalah Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra, warga Kecamatan Nganjuk. Mereka diduga menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Modus Licik: LPG Subsidi Dipindah ke Tabung Besar

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka cukup sistematis.

“Isi tabung elpiji 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg menggunakan alat modifikasi, lalu dijual sebagai non-subsidi,” tegas Koko.

Dari praktik ini, pelaku mampu meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam sekali pengoplosan.


Dampak Serius: Rugikan Negara & Masyarakat

Praktik pengoplosan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas, antara lain:

  • Menyebabkan kelangkaan LPG subsidi
  • Merugikan masyarakat kecil
  • Mengganggu distribusi energi nasional
  • Berpotensi membahayakan keselamatan

“Isi tabung tidak sesuai standar, ini berbahaya bagi konsumen,” jelas Koko.


Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Ratusan tabung LPG berbagai ukuran
  • Alat pengoplosan
  • Kendaraan operasional
  • Peralatan pendukung lainnya

Barang bukti LPG kini dititipkan di fasilitas SPPBE, sementara lainnya disimpan di gudang penyimpanan benda sitaan negara.


Jeratan Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan migas, termasuk:

  • UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
  • KUHP terbaru

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lanjutan,” ujar Koko.


Kasus Berawal dari Penggerebekan Gudang

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang pengoplosan LPG oleh tim Bareskrim pada 5 Maret 2026 di wilayah Nganjuk.

Penyelidikan lanjutan mengungkap jaringan praktik ilegal yang merugikan distribusi energi nasional.


Imbauan Keras untuk Masyarakat

Kejaksaan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

“Distribusi LPG subsidi harus tepat sasaran. Penyalahgunaan akan ditindak tegas,” tandas Koko. (*detik.com)


Poin Utama Berita

  • 3 tersangka kasus LPG oplosan ditahan Kejari Nganjuk
  • Modus: LPG 3 kg dipindah ke tabung 12 kg dan 50 kg
  • Pelaku raup keuntungan ratusan ribu per aksi
  • Praktik menyebabkan kelangkaan dan bahaya bagi masyarakat
  • Barang bukti ratusan tabung dan alat oplos disita
  • Tersangka dijerat UU Migas dan KUHP
  • Kasus berawal dari penggerebekan gudang oleh Bareskrim
error: Content is protected !!