NGANJUK | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menahan tiga tersangka kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram, Selasa (28/4/2026), setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra, warga Kecamatan Nganjuk. Mereka diduga menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Modus Licik: LPG Subsidi Dipindah ke Tabung Besar
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka cukup sistematis.
“Isi tabung elpiji 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg menggunakan alat modifikasi, lalu dijual sebagai non-subsidi,” tegas Koko.
Dari praktik ini, pelaku mampu meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam sekali pengoplosan.
Dampak Serius: Rugikan Negara & Masyarakat
Praktik pengoplosan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas, antara lain:
- Menyebabkan kelangkaan LPG subsidi
- Merugikan masyarakat kecil
- Mengganggu distribusi energi nasional
- Berpotensi membahayakan keselamatan
“Isi tabung tidak sesuai standar, ini berbahaya bagi konsumen,” jelas Koko.
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Ratusan tabung LPG berbagai ukuran
- Alat pengoplosan
- Kendaraan operasional
- Peralatan pendukung lainnya
Barang bukti LPG kini dititipkan di fasilitas SPPBE, sementara lainnya disimpan di gudang penyimpanan benda sitaan negara.
Jeratan Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan migas, termasuk:
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
- UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- KUHP terbaru
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lanjutan,” ujar Koko.
Kasus Berawal dari Penggerebekan Gudang
Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang pengoplosan LPG oleh tim Bareskrim pada 5 Maret 2026 di wilayah Nganjuk.
Penyelidikan lanjutan mengungkap jaringan praktik ilegal yang merugikan distribusi energi nasional.
Imbauan Keras untuk Masyarakat
Kejaksaan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
“Distribusi LPG subsidi harus tepat sasaran. Penyalahgunaan akan ditindak tegas,” tandas Koko. (*detik.com)
Poin Utama Berita
- 3 tersangka kasus LPG oplosan ditahan Kejari Nganjuk
- Modus: LPG 3 kg dipindah ke tabung 12 kg dan 50 kg
- Pelaku raup keuntungan ratusan ribu per aksi
- Praktik menyebabkan kelangkaan dan bahaya bagi masyarakat
- Barang bukti ratusan tabung dan alat oplos disita
- Tersangka dijerat UU Migas dan KUHP
- Kasus berawal dari penggerebekan gudang oleh Bareskrim

















