Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Skandal Grup Chat Mahasiswa UI! Pelaku Dugaan Pelecehan Disidang di Auditorium, Terancam DO dan Proses Hukum

78
×

Skandal Grup Chat Mahasiswa UI! Pelaku Dugaan Pelecehan Disidang di Auditorium, Terancam DO dan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEPOK | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia berbuntut panjang. Para terduga pelaku dihadirkan dalam forum terbuka di auditorium kampus pada Senin malam hingga Selasa dini hari (14/4/2026), dalam suasana yang penuh tekanan dari mahasiswa dan korban.

Dalam forum tersebut, para pelaku diminta berdiri di hadapan publik dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Momen ini bahkan disiarkan secara live oleh sejumlah mahasiswa dan viral di media sosial.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Saya meminta maaf atas perbuatan saya… dan saya siap mengikuti proses yang dilakukan kampus,” ujar salah satu pelaku.

Permintaan maaf serupa disampaikan oleh pelaku lainnya secara bergantian, dengan pengakuan penyesalan atas tindakan yang dinilai telah merugikan dan melukai korban.

“Saya menyesali perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucap pelaku lain.

Suasana Tegang, Mahasiswa Desak Sanksi Tegas

Setelah sesi permintaan maaf, korban diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada para pelaku. Suasana auditorium pun berubah menjadi tegang dan riuh.

Mahasiswa yang hadir tampak menunjukkan kekecewaan dan kemarahan, serta mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi.

Para pelaku kemudian diamankan dan dibawa keluar oleh petugas keamanan kampus setelah forum berakhir.

BEM FH UI Kutuk Keras, Dorong Perspektif Korban

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI (BEM FH UI) menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam ruang digital seperti grup chat.

Dalam pernyataan resminya, BEM FH UI menegaskan komitmen untuk:

  • Mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual
  • Mendorong penanganan berperspektif korban
  • Menciptakan ruang aman di lingkungan kampus
  • Memberikan sanksi sosial terhadap pelaku
  • Memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual

UI Turun Tangan, Libatkan Satgas PPKS

Pihak Universitas Indonesia menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai akademik dan etika kampus.

Penanganan kini dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan berperspektif korban.

“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan peraturan yang berlaku,” tegas pihak UI.

Proses investigasi meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan bukti secara menyeluruh.

Terancam DO hingga Proses Hukum

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam sanksi berat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Drop Out/DO).

UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Sanksi dapat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa, dan tidak menutup kemungkinan diproses hukum jika ada unsur pidana,” jelas pihak kampus.

Kampus Jamin Perlindungan Korban

UI menegaskan komitmennya dalam melindungi korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Pendekatan kami mutlak berorientasi pada perlindungan korban,” tegas pernyataan resmi UI.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan tinggi terkait pentingnya etika, moralitas, serta kesadaran akan bahaya kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital. (*)


Poin Utama Berita

  • Dugaan pelecehan seksual mahasiswa UI terjadi di grup chat dan viral
  • Pelaku “disidang” di auditorium, diminta minta maaf di depan publik
  • Suasana forum tegang, mahasiswa desak sanksi tegas
  • BEM FH UI kutuk keras dan dorong pendekatan berperspektif korban
  • UI libatkan Satgas PPKS untuk investigasi mendalam
  • Pelaku terancam sanksi DO hingga proses hukum
  • Kampus jamin perlindungan dan pendampingan korban