JAKARTA | Sentrapos.co.id — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti serius kasus dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) dan berdampak pada hampir 2.000 masyarakat kecil.
Dana yang dihimpun melalui koperasi gereja mencapai sekitar Rp28 miliar, berasal dari sekitar 1.900 anggota, mayoritas petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan,” tegas Puan, Selasa (21/4).
Modus Investasi Fiktif
Kasus bermula pada 2018, ketika Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada pengurus koperasi gereja.
Namun, belakangan terungkap bahwa produk tersebut tidak terdaftar secara resmi di sistem BNI. Sejumlah dokumen seperti bilyet deposito diduga dipalsukan, disertai manipulasi data untuk meyakinkan korban.
Dana jemaat kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi pelaku, keluarga, hingga sejumlah usaha milik pelaku seperti sport center, kafe, dan mini zoo.
“Persoalan ini harus diusut tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.”
Puan: Ini Ujian Serius Sistem Perbankan
Puan menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran individu semata. Ia menilai peristiwa ini merupakan ujian serius terhadap sistem pengawasan internal perbankan nasional.
Menurutnya, lemahnya deteksi dini membuat transaksi bernilai besar dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terungkap.
“Ini adalah ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan institusi bank.”
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem kontrol dan audit internal di sektor perbankan.
OJK Diminta Kawal, Dana Harus Kembali
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI melakukan investigasi menyeluruh, termasuk aspek kepatuhan dan tata kelola.
Puan menegaskan, pengembalian dana korban harus menjadi prioritas utama.
“Yang paling penting, dana jemaat harus segera dikembalikan secara tuntas.”
Pihak BNI sendiri telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana nasabah secara bertahap.
Proses Hukum dan Pelacakan Aset
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara. DPR juga mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum, termasuk pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
“Penegakan hukum harus tegas, termasuk pelacakan aset untuk memulihkan kerugian masyarakat.”
Dorongan Reformasi Sistem Keuangan
Puan juga menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan perbankan, termasuk:
- Penguatan regulasi transparansi produk
- Verifikasi digital transaksi
- Integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi (suptech & regtech)
- Penguatan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing)
Selain itu, peningkatan literasi keuangan masyarakat dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama sektor keuangan, dan harus dijaga dengan sistem yang kuat dan transparan.” (*)
Poin Utama Berita
- Kasus penggelapan dana jemaat mencapai Rp28 miliar
- Melibatkan mantan pegawai BNI di Sumatera Utara
- Korban mencapai sekitar 1.900 masyarakat kecil
- Modus investasi fiktif dan pemalsuan dokumen
- Puan Maharani desak investigasi menyeluruh
- OJK minta audit dan pengawasan diperketat
- BNI berkomitmen kembalikan dana nasabah
- DPR dorong penegakan hukum dan pelacakan aset

















