Fasilitas Pajak Dipersempit, Pelaku UMKM yang Naik Kelas Justru Terancam Beban Lebih Berat
BEKASI | Sentrapos.co.id – Kebijakan perpajakan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menuai sorotan. Di tengah kondisi ekonomi yang masih diwarnai lemahnya daya beli masyarakat, kenaikan harga bahan baku, tingginya biaya distribusi, hingga sulitnya akses permodalan, pemerintah dinilai semakin agresif memperluas basis pemungutan pajak terhadap pelaku usaha kecil.
Meski tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM masih dipertahankan sebesar 0,5 persen dari omzet, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil pelaku usaha di lapangan.
Perhatian publik semakin menguat setelah pemerintah mempersempit kelompok usaha yang berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Dalam ketentuan terbaru, fasilitas tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh sejumlah badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kebijakan itu memunculkan kritik dari praktisi hukum perpajakan Jakarta, Agus Setiawan, S.H., M.H., MBA., C.TLS., yang dikenal dengan nama Adipatilawe.
Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil yang membentuk CV atau PT bukan karena telah menjadi perusahaan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan legalitas usaha, akses perbankan, mengikuti tender, maupun menjalin kerja sama bisnis.
“Ini cara berpikir yang berbahaya. Pemerintah seolah menganggap setiap usaha yang berbentuk CV atau PT sudah menjadi perusahaan besar yang siap dipajaki lebih berat. Padahal di lapangan, ribuan usaha kecil dipaksa membuat CV atau PT hanya untuk memenuhi syarat administrasi perbankan, tender, dan kerja sama bisnis. Mereka belum kaya, belum mapan, bahkan banyak yang masih berjuang bertahan hidup,” tegas Adipatilawe.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat proses transformasi UMKM menuju usaha yang lebih formal dan profesional.
Menurutnya, ketika pelaku usaha mulai tertib administrasi, mengurus legalitas, serta membuka lapangan pekerjaan, justru mereka berisiko kehilangan fasilitas perpajakan yang selama ini membantu keberlangsungan usaha.
“Pemerintah gagal membedakan antara pengusaha besar dengan rakyat yang sedang berjuang naik kelas. Ketika pedagang kecil mulai tertib hukum, membuat badan usaha, mengurus legalitas, membuka lapangan kerja, justru hadiah dari negara adalah pencabutan fasilitas pajak. Ini bukan pembinaan. Ini penghukuman,” ujarnya.
Selain mempermasalahkan penyempitan fasilitas pajak, Adipatilawe juga mengkritisi sistem penghitungan pajak UMKM yang menggunakan dasar omzet, bukan keuntungan bersih.
Menurutnya, omzet tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi sesungguhnya karena banyak pelaku usaha memiliki margin keuntungan yang sangat tipis akibat tingginya biaya operasional, cicilan perbankan, sewa tempat usaha, hingga kenaikan harga bahan baku.
“Negara terlalu fokus melihat angka omzet, tetapi sering mengabaikan keuntungan riil pelaku usaha. Omzet besar belum tentu berarti untung besar. Banyak UMKM yang sebenarnya hanya bertahan hidup di tengah tekanan biaya usaha yang terus meningkat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan kebijakan perpajakan nasional, khususnya antara perlakuan terhadap korporasi besar dan pelaku usaha kecil.
“Terhadap korporasi besar yang memainkan berbagai celah perpajakan bernilai triliunan rupiah, negara sering terlihat lamban. Namun terhadap UMKM, negara justru sangat cepat, tegas, dan disiplin. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa yang dikejar bukan semata keadilan pajak, melainkan target penerimaan negara,” ungkapnya.
Di sisi lain, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai tantangan seperti tingginya biaya logistik, bunga pinjaman yang relatif mahal, keterbatasan akses pasar, hingga persaingan dengan produk impor berharga murah.
Padahal sektor UMKM selama ini dikenal sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dan terbukti mampu bertahan saat terjadi krisis ekonomi.
“UMKM bukan sapi perah APBN. Mereka adalah penyerap tenaga kerja terbesar di negeri ini. Jika sektor ini terus dibebani kebijakan yang tidak proporsional, dampaknya bukan hanya pada pelaku usaha, tetapi juga terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional,” tegas Adipatilawe.
Menutup pernyataannya, Adipatilawe mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap UMKM tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan dan retorika.
“Negara yang sehat adalah negara yang memberi ruang bagi usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang. Bukan negara yang menunggu mereka sukses lalu membebani dengan berbagai pungutan tambahan. Jika pola ini terus dipertahankan, publik berhak bertanya apakah pemerintah sedang membangun ekonomi rakyat atau justru memperkuat mesin pemungutannya,” pungkasnya. (Ags)
Poin Utama Berita
- Kebijakan perpajakan UMKM kembali menuai kritik dari praktisi hukum perpajakan.
- Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen kini tidak lagi berlaku bagi sejumlah badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, dan BUMDes.
- Banyak pelaku UMKM dinilai membentuk badan usaha untuk legalitas, bukan karena sudah menjadi perusahaan besar.
- Sistem pajak berbasis omzet dianggap tidak mencerminkan kondisi keuntungan riil pelaku usaha.
- Praktisi hukum menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat UMKM yang sedang naik kelas.
- UMKM disebut sebagai sektor strategis yang menyerap tenaga kerja terbesar dan menopang ekonomi nasional.
- Kritik diarahkan pada perlunya kebijakan perpajakan yang lebih adil dan proporsional bagi usaha kecil.

















