SUMEDANG | Sentrapos.co.id – Polisi akhirnya menangkap pria berinisial MR alias Iban yang diduga menjadi pelaku percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GCR (20) di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Pelaku ditangkap pada Jumat malam (15/5/2026) setelah kasus tersebut viral dan menjadi perhatian publik.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, tersangka kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang KUHP terbaru.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Sandityo Mahardika kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Dijerat Pasal Percobaan Pencurian Disertai Kekerasan
Menurut polisi, MR alias Iban dijerat dengan:
- Pasal 307 ayat (1),
- serta Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV aksi penodongan dan percobaan perampokan terhadap mahasiswi Unpad beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban tampak mengalami aksi kekerasan saat pelaku mencoba merampas barang miliknya.
Polisi Sita Pisau hingga Motor Pelaku
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti yang disita meliputi:
- satu unit sepeda motor,
- STNK kendaraan,
- satu bilah pisau,
- jaket,
- celana jeans,
- dan helm.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas pihak kepolisian.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya aksi kriminal lain yang pernah dilakukan tersangka di wilayah sekitar Jatinangor.
Rekaman CCTV Viral dan Bikin Resah Mahasiswa
Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan warga Jatinangor setelah rekaman CCTV aksi pelaku tersebar luas.
Dalam video yang beredar, korban tampak mengalami aksi penodongan hingga terjatuh saat pelaku berusaha melarikan diri.
Peristiwa itu memicu kekhawatiran terkait keamanan lingkungan kampus dan kawasan kos mahasiswa di sekitar Jatinangor.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama bagi mahasiswa yang beraktivitas malam hari,” ujar warga sekitar.
Polisi Imbau Warga Segera Melapor
Kapolres Sumedang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila mendapati adanya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolres.
Keamanan Kawasan Kampus Jadi Sorotan
Kasus percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap mahasiswi Unpad ini kembali menyoroti persoalan keamanan di kawasan pendidikan.
Mahasiswa dan warga berharap patroli keamanan di wilayah kampus dan permukiman sekitar dapat ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara atau beraktivitas di malam hari.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas polisi. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi menangkap MR alias Iban, pelaku penodongan mahasiswi Unpad di Jatinangor.
- Pelaku ditetapkan sebagai tersangka percobaan pencurian disertai kekerasan.
- Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Polisi menyita motor, pisau, helm, dan pakaian pelaku.
- Rekaman CCTV aksi pelaku viral di media sosial.
- Kasus sempat membuat resah mahasiswa dan warga Jatinangor.
- Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan tindak kriminal.
- Keamanan kawasan kampus kembali menjadi sorotan publik.

















