SURABAYA | Sentrapos.co.id – Video seorang perempuan menangis dan merintih kesakitan di kawasan Tandes, Surabaya, viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Dalam video amatir berdurasi 1 menit 27 detik yang beredar luas, korban terlihat terduduk lemas di teras rumah warga sambil menangis kesakitan. Sejumlah warga tampak mengerumuni lokasi, sementara petugas dari PMI dan BPBD Kota Surabaya memberikan penanganan medis darurat.
Korban diketahui mengenakan kaus hijau, jaket sweater pink, dan celana cokelat. Ia tampak dalam kondisi lemah dengan luka serius.
“Sampai muntah darah, matanya merah semua,” ujar salah satu warga dalam rekaman video yang viral di media sosial.
Polisi Bergerak Cepat, Korban Dievakuasi
Kapolsek Tandes, Kompol Aspul Bakti, menegaskan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Laporan masuk, kami langsung terjun ke lokasi. Korban langsung kami bawa ke RSUD dr Soetomo untuk mendapatkan pertolongan,” ujarnya.
Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi fisik dan mental.
Identitas Korban dan Pelaku Terungkap
Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno, mengungkapkan korban berinisial OS (24), sementara pelaku adalah suaminya berinisial SDB (34).
Pasangan tersebut diketahui berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Manukan Kulon, Surabaya.
Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat terjadi pertengkaran dengan korban.
“Cekcok berujung penganiayaan berat. Korban mengalami luka di sekujur tubuh hingga patah tulang tangan,” jelas Jumeno.
Korban Sempat Melarikan Diri
Dalam kondisi kesakitan, korban berhasil melarikan diri dari kamar kos dan meminta pertolongan warga sekitar. Pelaku sempat mengejar, namun berhasil diamankan oleh warga bersama polisi.
“Korban lari keluar kos dan dibantu warga. Pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
“Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkas Jumeno.
Sorotan Publik: KDRT Kembali Jadi Alarm
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan serupa, demi mencegah korban lebih banyak. (*)
Poin Utama Berita
- Video wanita menangis kesakitan di Surabaya viral di media sosial
- Korban diduga dianiaya suaminya sendiri di kamar kos
- Polisi bergerak cepat, korban dibawa ke RSUD dr Soetomo
- Pelaku diduga dalam pengaruh alkohol saat kejadian
- Korban alami luka parah hingga patah tulang
- Pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
- Kasus dijerat pasal penganiayaan berat KUHP

















