BREBES | Sentrapos.co.id – Sebanyak 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mengikuti pembekalan khusus terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat integritas sekaligus meminimalisir risiko hukum dalam proses pengadaan tahun anggaran 2026.
Pembekalan bertajuk “Mitigasi Risiko Hukum dan Penguatan Integritas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” tersebut berlangsung di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Kamis (23/4/2026).
Hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta serta Kepala Disdikpora Brebes Sutaryono.
Sekretaris Daerah Brebes, Dr. Tahroni M.Pd, menegaskan bahwa peran PPK sangat krusial dalam memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai regulasi.
“Tidak boleh ada mark up, tidak ada gratifikasi, semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan baik,” tegas Tahroni.
Ia juga menekankan bahwa setiap keputusan dalam pengadaan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Seluruh proses harus didukung dokumen yang valid, transparan, serta berbasis data yang akurat.
Menurutnya, kesalahan kecil dalam proses pengadaan dapat berdampak besar terhadap konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Sekecil apapun pelanggaran akan berdampak besar. Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes, Agus Pramono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi PPK Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebutkan, pembekalan ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis sekaligus mendorong terciptanya pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman PPK sekaligus mendorong pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Agus.
Agus menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan pembekalan ini, Pemkab Brebes berharap seluruh PPK mampu menjalankan tugas secara profesional, berhati-hati, dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses pengadaan. (*)
POIN UTAMA BERITA
- 107 PPK Brebes ikuti pembekalan mitigasi risiko hukum pengadaan
- Fokus penguatan integritas dan pencegahan penyimpangan
- Sekda Brebes tegas larang mark up dan gratifikasi
- Pengadaan wajib transparan, akuntabel, dan berbasis data
- Kegiatan mengacu Perpres 46 Tahun 2025
- Dorong profesionalisme PPK Pemkab Brebes 2026

















