JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola partai politik di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut muncul dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Salah satu temuannya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Itu tentu juga memiliki basis akademis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Kajian KPK menemukan masih lemahnya sistem kaderisasi di internal partai politik, yang berdampak pada munculnya praktik politik berbiaya tinggi. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik tidak sehat, termasuk dugaan mahar politik.
Menurut Budi, lemahnya kaderisasi menyebabkan fenomena perpindahan kader secara cepat, yang kemudian langsung menempati posisi strategis dalam partai.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, kita sering melihat kader berpindah-pindah, namun langsung menjadi figur utama atau nomor urut pertama,” jelasnya.
KPK menilai, tingginya biaya dalam proses politik atau entry cost menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak pidana korupsi di kemudian hari. Hal ini terjadi karena adanya upaya pengembalian modal politik setelah proses pemilihan.
“Entry cost yang mahal dalam proses politik ini menciptakan efek domino terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” tegas Budi.
Untuk itu, KPK merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi partai politik agar lebih transparan, terstruktur, dan berjenjang. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya politik sekaligus memperkuat integritas demokrasi.
Selain itu, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dinilai penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan menghindari konsentrasi kekuasaan dalam satu figur.
“Dengan kajian ini kami berharap ada biaya-biaya politik yang bisa ditekan, sehingga diberikan rekomendasi perbaikan sistem,” pungkasnya. (*)
POIN UTAMA BERITA
- KPK usulkan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode
- Kajian KPK fokus pada pencegahan korupsi di sistem politik
- Kaderisasi partai dinilai masih lemah dan tidak transparan
- Biaya politik tinggi berpotensi picu korupsi
- Reformasi sistem kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan didorong
- Usulan KPK berbasis kajian Direktorat Monitoring

















