Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa Dirut Perumda Madiun dalam Kasus Korupsi Maidi, Jejak Suap Proyek dan Dana CSR Diusut

46
×

KPK Periksa Dirut Perumda Madiun dalam Kasus Korupsi Maidi, Jejak Suap Proyek dan Dana CSR Diusut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, KPK memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama STO selaku Dirut Perumda Aneka Usaha,” ujar Budi, Kamis (23/4).

Selain Sutrisno, KPK juga memanggil seorang pegawai Perumda Aneka Usaha berinisial ISW untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait proyek pemerintah serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK mengidentifikasi dua klaster utama dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Dugaan pemerasan terkait imbalan proyek
  2. Dugaan gratifikasi, termasuk aliran dana CSR

“Kasus ini terbagi dalam dua klaster, yakni pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” terang KPK.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk jajaran Perumda, dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat pembuktian hukum terhadap para tersangka.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini secara komprehensif guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memastikan praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah dapat diberantas secara sistematis. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK periksa Dirut Perumda Aneka Usaha Madiun sebagai saksi
  • Kasus terkait dugaan korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi
  • OTT dilakukan KPK pada 19 Januari 2026
  • Dugaan terkait suap proyek dan dana CSR
  • Tiga tersangka telah ditetapkan oleh KPK
  • Kasus terbagi dalam dua klaster: pemerasan dan gratifikasi
  • KPK telusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain
  • Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk penguatan bukti
error: Content is protected !!