MAGELANG | Sentrapos.co.id – Aparat gabungan Resmob Polresta Magelang dan Reskrim Polsek Windusari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Seorang pria berinisial S (51) berhasil ditangkap setelah diduga kuat mencuri perhiasan emas seberat sekitar 168 gram serta uang tunai milik tetangganya. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban tengah melaksanakan salat tarawih di luar rumah.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.
“Selesai salat, korban pulang lampu padam di bagian dapur dan pintu rumah terbuka. Setelah dicek, kamar dalam keadaan acak-acakan,” ujar Toyib, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil menggasak perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, dan liontin dengan total berat sekitar 161–168 gram, lengkap dengan surat-suratnya. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 356 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Windusari.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap S (51) di rumahnya pada Kamis (9/4/2026) pukul 23.00 WIB.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karung beras, karpet, pakaian, serta sepeda motor Yamaha Jupiter yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang dan Unit Reskrim Polsek Windusari berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Toyib.
Hasil penjualan emas curian tersebut diketahui mencapai sekitar Rp 140 juta, yang kemudian dibagi antara pelaku. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini melibatkan dua orang pelaku, namun satu orang lainnya masih berstatus buronan.
“Betul, satu pelaku masih dalam pengejaran,” tambah Kanit 1 Reskrim Polresta Magelang, Iptu M Ady.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*detik.com)
POIN UTAMA BERITA
- Rumah warga di Magelang dibobol saat salat tarawih
- Emas 168 gram dan uang tunai Rp1 juta raib
- Pelaku S (51) ditangkap Resmob Polresta Magelang
- Satu pelaku lain masih buron
- Kerugian korban ditaksir Rp 356 juta
- Hasil emas dijual hingga Rp 140 juta
- Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (7 tahun penjara)

















