PATI | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Polisi kini memburu tersangka bernama Asyhari setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan dan hilang kontak.
Polresta Pati menegaskan akan melakukan upaya paksa apabila tersangka terus menghindari proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa pihak keluarga maupun kuasa hukum sudah berusaha mencari keberadaan Asyhari. Namun hingga kini hasilnya nihil.
“Kami panggil keluarga si A untuk mencari dan membujuk yang bersangkutan. Namun, A juga tidak dapat dihubungi atau lost contact,” ujar Kompol Dika, Selasa (5/5/2026).
Asyhari diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026).
Polisi Ancam Tangkap Paksa
Polisi menilai ketidakhadiran tersangka menjadi indikasi tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Karena itu, aparat penegak hukum menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika Asyhari terus melarikan diri.
“Kalau memang ada indikasi tidak kooperatif lagi atau melarikan diri, maka kami akan mencari, menangkap, dan melakukan penahanan,” tegas Dika.
“Apabila tidak ada konfirmasi keterangan yang jelas, kami akan melakukan upaya paksa penangkapan,” tambahnya.
Kasus ini sendiri menyita perhatian luas masyarakat karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS
Dalam perkara ini, Asyhari dijerat sejumlah pasal berat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Polisi menerapkan Pasal 76 Huruf E junto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun. Jadi kami terapkan seluruh pasal yang relevan,” jelas Dika.
Penyidik menegaskan fokus utama saat ini adalah penanganan pidana dan perlindungan terhadap korban.
Korban Diduga Diancam
Kuasa hukum korban mengungkap dugaan adanya intimidasi terhadap para santriwati.
Korban disebut kerap diminta menemani tersangka pada malam hari. Jika menolak, mereka diduga diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren.
Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban.
Kasus dugaan pencabulan ini disebut berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.
Warga Mengaku Terkejut
Masyarakat sekitar pondok pesantren mengaku tidak menyangka kasus tersebut terjadi.
Sejumlah warga menyebut Asyhari dikenal sebagai sosok tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
“Kaget. Kok ada seperti ini. Tidak menyangka,” ujar Anwar, salah satu warga.
Warga lainnya, Rozikin Paiden, juga mengaku jarang melihat tersangka bersosialisasi dengan masyarakat.
“Tidak pernah srawung. Tertutup terus. Tapi kalau ada pengajian atau kegiatan keagamaan, baru keluar bersama santrinya,” katanya.
Kondisi Ponpes Dipantau Polisi
Pasca mencuatnya kasus tersebut, aktivitas di kompleks Pondok Pesantren Ndholo Kusumo terlihat sepi.
Sebagian santriwati diketahui telah dijemput oleh orang tua masing-masing.
Polisi memastikan situasi pondok terus dipantau guna menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kondisi di ponpes terus kami monitoring,” ujar Dika.
Wapres Gibran Kecam Keras
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengecam keras dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati dan meminta proses hukum dilakukan secara tegas serta transparan.
“Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” tegas Gibran.
Ia menekankan bahwa sekolah maupun pondok pesantren harus menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Selain itu, Gibran meminta pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara maksimal kepada para korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional dan menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang memicu keprihatinan publik. (*)
Poin Utama Berita
- Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Asyhari, menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
- Polisi menyebut keluarga dan kuasa hukum kehilangan kontak dengan tersangka.
- Polresta Pati mengancam akan melakukan penangkapan paksa jika tersangka terus mangkir.
- Asyhari dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman berat.
- Korban diduga mendapat ancaman jika menolak permintaan pelaku.
- Aktivitas pondok pesantren kini dipantau ketat aparat kepolisian.
- Warga sekitar mengaku terkejut dan menyebut tersangka dikenal tertutup.
- Wapres Gibran Rakabuming Raka mengecam keras dugaan pencabulan tersebut.

















