PATI | Sentrapos.co.id — Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Puluhan santriwati diduga menjadi korban perbuatan asusila oleh oknum pengasuh ponpes dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati setelah laporan resmi dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukum.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat delapan korban yang telah melapor secara resmi. Namun jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
“Korban yang melapor ada 8 orang, tapi dari keterangan saksi, total korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati,” tegas Ali, Rabu (29/4/2026).
Mayoritas Korban Masih Di Bawah Umur
Ali menyebut sebagian besar korban merupakan santriwati tingkat SMP yang masih di bawah umur.
Kondisi ini memperparah dugaan pelanggaran hukum karena menyangkut perlindungan anak.
Modus Ancaman dan Penyalahgunaan Kuasa
Dari keterangan korban, pelaku diduga menggunakan modus relasi kuasa sebagai pengasuh untuk menekan para santriwati.
“Korban diminta patuh dan tunduk, bahkan dipanggil tengah malam untuk menemani. Jika menolak, diancam akan dikeluarkan dari pesantren,” ungkap Ali.
Ancaman tersebut membuat korban tidak berani melawan, terlebih banyak dari mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu.
Dugaan Berlangsung Berulang
Peristiwa ini disebut terjadi berulang selama kurang lebih tiga tahun.
“Kejadian ini berlangsung sejak 2024 hingga 2026 dan dilakukan berulang,” jelasnya.
Kasus ini baru terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri melapor kepada keluarga dan aparat penegak hukum.
Lokasi dan Dugaan Dampak
Aksi tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi di dalam kompleks pondok, termasuk di bangunan bedeng serta kamar pribadi pelaku.
Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya korban yang mengalami dampak serius, termasuk kondisi kehamilan yang kemudian ditangani secara internal.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Tlogowungu, Mujahid, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah masuk dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Desakan Penegakan Hukum
Kuasa hukum korban mendesak agar aparat segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah potensi korban tambahan.
“Kami berharap pelaku segera ditindak agar tidak ada korban baru dan tidak terjadi penghilangan barang bukti,” tegas Ali.
Pentingnya Perlindungan Anak dan Pengawasan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan serta perlindungan maksimal terhadap anak.
Masyarakat diimbau untuk berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran hukum.
Kesimpulan
Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Pati menjadi perhatian serius publik.
Penanganan hukum yang transparan dan tegas diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)
Poin Utama Berita
- Dugaan kekerasan seksual di ponpes Pati
- 8 korban melapor, diduga total 30–50 korban
- Mayoritas korban masih di bawah umur
- Modus ancaman dan penyalahgunaan kekuasaan
- Kejadian berlangsung sejak 2024–2026
- Polisi telah menerima laporan dan menyelidiki
- Desakan penindakan cepat untuk lindungi korban

















