Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Bandar Sabu di Demak Ditangkap Polda Jateng, 10 Paket Sabu hingga Ratusan Obat Psikotropika Disita

46
×

Bandar Sabu di Demak Ditangkap Polda Jateng, 10 Paket Sabu hingga Ratusan Obat Psikotropika Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEMAK | Sentrapos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Demak. Seorang pria berinisial ABN (22) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujar Yos dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya dalam jumlah besar.

Di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Petugas juga menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah tersangka,” jelas Yos.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan, bahkan sebagian dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba yang lebih luas. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama.

“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama,” tegas Yos.

Atas perbuatannya, tersangka ABN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)


POIN UTAMA BERITA

  • Bandar sabu 22 tahun ditangkap Polda Jateng di Demak
  • Polisi sita 10 paket sabu, ratusan obat psikotropika
  • Penangkapan dilakukan di Kecamatan Mranggen
  • Tersangka bagian dari jaringan narkoba terorganisir
  • Pemasok utama berinisial P masih buron (DPO)
  • Ancaman hukuman: seumur hidup hingga hukuman mati
  • Polisi kembangkan kasus jaringan narkotika lebih luas
error: Content is protected !!